SURABAYA - Korban aksi penipuan dan penggelapan yang
diduga dilakukan Komisaris Utama/pemilik PT Surya Graha Semesta (SGS), Tjahjo
Widjojo alias Ayong pada rekan bisnisnya, yaitu; Punggowo Santoso sebagai
komisarisnya dan sudah dilaporkan di Polda Jatim sejak 13 September 2016, tapi
masih ‘berjalan ditempat’ hingga kini.
Padahal, Ayong sudah ‘berhasil’ menjeratkan
3 orang Direksi PT Bank Jatim Tbk menjadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri ,
yakni; Su’udi, Direktur Bisnis menengah dan Korporasi, Rudi Hardiono, Direktur
Operasional dan Eko Antono, Direktur Kepatuhan yang sudah mengundurkan diri
dengan sangkaan tindak pidana berlapis. (lihat berita; Komisaris dan Direksi Bank Jatim Bungkam….)
Ponggowo Santoso, 66 tahun yang akrab dipanggil pak
Pong, seakan tidak berdaya menghadapi ulah yang dilakukan oleh kongsi
bisnisnya, Tjahjo Widodo alias Ayong. Sebab, sejak bergabung dengan PT SGS pada
tahun 2010 menjabat sebagai komisaris hingga mengundurkan diri pada 10 Oktober
tahun 2013 tidak pernah mendapat keuntungan dari saham yang telah
disetorkan pada perusahaan tersebut sebesar 48 persen sahamnya atau berjumlah
sekitar Rp 2 miliar lebih, dan puluhan sertifikat SHM miliknya.
“Sejak saya
bergabung hingga membuat surat pengunduran diri pada PT SGS pada tahun 2013,
saya belum pernah diajak mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) PT SGS dan
juga belum pernah mendapatkan laporan neraca keuangan perusahaan itu,” ungkap
Punggowo Santoso, Sabtu siang, (23/9) disela kesibukannya.
Dia juga melaporkan Ayong atas kasus penipuan dan
penggelapan pada Polda Jatim tanggal 9 Maret 2017 dan mendapat tanda bukti
lapor nomor TBL/302/III/2017/UM/Jatim.Perkara ini sedang berjalan dan ditangani
Subdit IV, Renakta Reskrimum Polda Jatim dan informasi yang diterima oleh media
ini akan segera dilakukan gelar internal dan dilanjutkan dengan gelar perkara
lengkap.
Laporan yang dibuat Punggowo Santoso tertanggal 25 September 2016,
dengan tanda bukti lapor nomor TBL/1115/IX/2016/UM/Jatim atas terlapor Ayong
tentang tindak pidana penggelapan 8 sertifikat SHM yang ditangani oleh Unit
Tanah dan Bangunan Reskrimum Polda Jatim tidak jelas penanganannya, karena
gelar perkaranya belum pernah dilaksanakan. “Apalagi untuk penetapan
tersangkanya, saya tidak tahu lagi, “ keluhnya.
Menurutnya, 8 sertifikat itu diminta oleh Ayong
dengan alasan akan dicarikan uang dan uangnya akan diberikan kepada Punggowo.
Namun, dalam prakteknya sertifikat SHM sebanyak 8 tersebut digadaikan kepada
orang yang mengaku bernama Probo dan uangnya dinikmati sendiri oleh Ayong.
“Sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari uangnya
berasal dari 8 sertifikat SHM tersebut,” terang Punggowo Santoso.
Dikatakannya
pula, tahun 2009 ikut mendirikan pabrik aspal PT Surya Marga Utama (SMU),
berupa ; Aspal Mix Plan (AMP). Nasibnya serupa dengan perusahaan di PT SGS,
tidak pernah mendapatkan laporan neraca pembukuan maupun mengikuti RUPS.
Termasuk, pembagian keuntungan dari PT SMU yang sampai sekarang masih
beroperasi usaha pabrik aspal itu, cetus Pung.
Aksi
penipuan/penggelapan bukan hanya ditujukan pada Punggowo Santoso, istrinya
bernama Devi Annora juga berhasil kena ‘tilep’ uangnya sebesar Rp 2 miliar.
Betapa tidak, Kepala Cabang Utama Bank Jatim Surabaya dan Kepala Cabang Bank
Jatim Sidoarjo memberikan keterangan, bahwa tagihan yang diperoleh pada PT SGS
akan ditransfer ke rekening Devi Annora.
Namun, tagihan-tagihan yang sudah
diperoleh dari PT SGS dari pemberi order/kerja hingga saat ini tidak pernah
ditransfer kepada rekening istri saya, akunya. Punggowo Santoso menambahkan,
berencana akan membawa kasus yang sudah pernah dilaporkan di Polda Jatim ini
pada Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani… Bersambung (b)