Copot Direksi Bank Jatim Yang Jadi Tersangka ?

SURABAYA – PT Bank Jatim Tbk, sebagai aset Rakyat Jatim kini dilanda persoalan yang cukup serius  dari sisi Manajemen dan Keuangan ini memasuki gejala stadium 3, yang bila dibiarkan diperkirakan akan ambruk dalam 2-3 tahun ke depan, apalagi pola korupsinya diduga terus menggurita. Meskipun, dalam acara Media Gathering, Senin, (18/9) Dirut Bank Jatim Soeroso mengungkapkan kinerja keuangan Bank Jatim mengalami pertumbuhan bila diabndingkan dengan tahun sebelumnya.
 
Benarkah demikian tragis nasib Bank Jatim kita itu? Seperti kerap diberitakan media massa beberapa kali pergantian jajaran direksi di BUMD Pemprov Jatim ini memang belum menunjukkan kondisi sehatnya sebuah bank, coba simak di periode awal kepemimpinan Gubernur Soekarwo yang sekaligus pemangku kuasa Bank Jatim itu telah terjadi deviasi dari sisi keuangan dengan fenomena Golf  Elite.

Belum lagi soal mark up dan kredit macet di beberapa anak cabangnya di Mojokerto, Perak Surabaya dan Sidoarjo yang belakangan pun bernasib seperti lagu lama “Angin Berlalu”. Yang paling menarik namun gejalanya cenderung dibekukan itu, ketika Dua Direksi Bank Jatim ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri ini seakan tak digubris sama sekali oleh pihak Komisaris.

Tiga orang Direksi Bank Jatim yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan,    2 orang pentolan Bank Jatim yang masih aktif dan berstatus TSK adalah Su’udi Direktur Menengah dan Korporasi, disusul  Rudie Hardiono Direktur Operasi PT. Bank Jatim. Ke-3 orang tersebut disangka dengan tindak pidana berlapis, yaitu; UU No.31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Mereka bertiga ditengarai aktif  dalam kasus penghapus bukuan (write off) debiturnya PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 147.483.736.216 atau Rp 147,4 miliar milik Tjahjo Widjojo alias Ayong. Mereka terkesan membiarkan kasusnya bergulir dan seakan tak ada persoalan berat? Padahal, jelas Komisaris Bank Jatim yang sekaligus pengawas utama ini disandang oleh Ahmad Sukardi yang menjabat sebagai Sekdaprov Jatim seakan diam seribu bahasa.

Uniknya, Ahmad Sukardi malah cenderung meremehkan media ini ketika dikonfirmasi soal nasib Bank Jatim yang dalam kewenanganmya itu. Ia pun menunjukkan gestur yang tak jenak dan dilanda keresahan, dengan memberikan rokok yang masih menyala dan belum sampai separo sudah diberikan pada anak buahnya usai melantik pejabat eselon IV di gedung Grahadi, Jum’at,(22/9) karena menanggapi nasib Bank Jatim di ujung tanduk.

Oleh sebab itu, kalangan DPRD Jatim dari Komisi C tidak tinggal diam. Sosok Malik Efendi dari FPAN meminta pihak Pemprov Jatim selaku Komisaris untuk bertindak tegas dan segera menyelamatkan nasib Bank Jatim sebelum dilanda rush (penarikan dana) dan menjurus ke collaps (kebangkrutan). “Ini wajib lho, bagi kita semua untuk menyelamatkan nasib Bank Jatim kita,” lontar Malik Efendi mantan Ketua Fraksi PAN lewat telepon, belum lama berselang.
 
Tak bisa kondisi ini dibiarkan berlarut-larut dengan dalih Bank Jatim sudah berubah menjadi sebuah Persero Terbatas (PT) yang sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk.) atau sebagian sahamnya menjadi milik publik dan harus tunduk pada UU PT, cetusnya. Tetapi, yang perlu diingatkan bahwa modal setor awal dari Pemprop Jatim yang merupakan gabungan dari dana Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur, termasuk dana-dana yang berasal dari PNS se-Jatim. “Kalau hal ini diingkari, mereka (Bank Jatim,red.) akan kuwalat lho, ujar Malik berseloroh.

Beberapa waktu  lalu Penetapan tersangka terhadap salah satu direktur aktif Bank Jatim, juga menimbulkan kekhawatiran wakil rakyat di DPRD Jatim. Ini dikarenakan selama ini penetapan direksi selalu tanpa pengawasan dari legislatif. Anwar Sadad, anggota Komisi C DPRD Jatim, menuturkan, selama ini BUMD menolak dilakukan pengawasan oleh legislatif, apalagi saat penetapan direksi BUMD. Padahal peran legislatif salah satunya adalah controling, tapi peran tersebut tidak bisa dilakukan pada BUMD. "Hal berbeda terjadi pada BUMN. Dalam penentuan direksi BUMN, fit and proper test direksi dilakukan di DPR RI," ungkap Politisi yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra ini.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, kontrol legislatif pada kinerja BUMD, khususnya direksi sangat penting, agar kinerja BUMD bisa dimaksimalkan. Dengan begitu, pendapatan yang dihasilkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Jatim bisa meningkat, bukan malah stagnan, bahkan mengalami penurunan. "Imbas dari kurangnya pengawasan BUMD, kinerja BUMD seringkali lepas kontrol. Dikhawatirkan hal yang sama terjadi ke depan. Untuk itu, Komisi C DPRD Jatim berupaya meminta kepada Mendagri agar dewan bisa melakukan kontrol atau pengawasan pada BUMD," imbuhnya.

Anwar Sadad menambahkan, keganjilan juga terjadi pada aturan BUMD. Mendagri hanya menyamakan 1 pasal dengan aturan BUMN, yaitu terkait masa jabatan direksi yang di Perda BUMD mengatur 4 tahun. Namun oleh Mendagri diminta diubah menjadi 5 tahun, disesuaikan dengan undang-undang BUMN. Ironisnya, pasal yang lain tidak diberlakukan sama. 

Seperti diketahui publik bahwa tiga dari lima Direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off) debiturnya, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 milik Ayong.  

Ketiganya  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, anggota Komisi E dari FPAN , merasa prihatin. Jika Bank Jatim dililit hukum dari sisi persoalan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami dulu di Komisi bidang Kesejahteraan Rakyat, pernah mengingatkan agar dasar regulasi Bank Jatim mengacu UU Perseroan Terbatas dan bukan semata sebagai badan usahanya Pemerintah,”ungkap Suli Daim, dari FPAN ditemui terpisah. 

Agar peluang Bank Jatim, lanjut Suli, sebagai Kas Pemprov Jatim itu bukan didorong kuat ke lorong gelap ‘kebijakan kas terbalik’ yang menjadi saku dan pihak berwenang memanfaatkan buat kantung pribadinya semata. Tetapi apa lacur, Bank Jatim yang dulu adalah Bank Kas Pembangunan ini tak bisa dicegah total ‘kenakalan staf dan direksinya. Apalagi sejak jual saham ke publik, lewat jalur IPO ini, terjadi preseden buruk. Di mana hampir setiap anggota DPRD Jatim dilibatkan wajib beli dan kuasai sebagian sahamnya, sekaligus pola pembungkaman terhadap partai-partai yang memiliki wakil di DPRD Jatim, terang mantan anggota DPRD Kota Surabaya.

Persoalan kecil pun diinisiasi oleh stafnya yang paham data kredit macet di Bank Jatim, satu misal jika ada seroang anggota Dewan yang kredit dengan jaminan asetnya, namun begitu nunggak pembayaran 2-3 bulan maka seketika aset yang ada dalam pabrik atau gudang itu dijual ke pihak tiga tanpa sepengetahuan dan pembicaraan dengan pemilik aset, yang sekadar lantaran nunggak kredit, keluhnya.

Tapi bagaimana dengan Big Credit, yang mayoritas macet dan dibiarkan amburadul oleh manajemen Bank Jatim itu dan dihapusbukukan (write off) oleh Direksi Bank Jatim. Menurutnya, bank sebagai lembaga keuangan yang mengandalkan (trust) kepercayaan dari masyarakat dan wajib menjaga asas (prudent) kehati-hatian.  “ Dengan penghapusbukuan dana sebesar Rp 147,4 miliar adalah tidak main-main dan dana yang cukup besar bagi masyarakat. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami anggota DPRD  Jatim, ada apa dari 3 orang  yang menjadi tersangka oleh Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, 2 orang masih ditetapkan menjadi Direksi Bank Jatim. 

Untuk itu, dia meminta melalui Gubernur atau Sekdaprop, yang menjabat Komisaris PT Bank Jatim untuk mengadakan RUPS-LB (rapat umum pemegang saham-luar biasa) untuk mencopot Direksi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus yang membelitnya dan menghindari merosot kinerjanya Bank Jatim sendiri, pungkas Wakil Ketua PAN Jatim ini…. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement