Hakim Perkara Henry J Gunawan diadukan Ke Komisi Yudisial RI

JAKARTA - Sejumlah anggota ormas dari Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim perkara penipuan dan penggelapan Terdakwa Henry Jacosty Gunawan (HJG) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). 

Pelaporan tersebut terkait ketidaknetralan Hakim Unggul Warso Mukti saat menyidangkan kasus yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut sebagai pesakitan. 

Plt Sekjen GPD  Surabaya, Amiruddin mengatakan, ada beberapa point yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Point tersebut diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul. 

Kedua, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Point ke tiga,  Hakim Unggul melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional. 

Dipoint  terakhir laporannya, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru memberikan rambu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. 
Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin. 

"Karena itulah, kami menduga ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti,"ujar Amiruddin didampingi tim kuasa hukum GPD Surabaya, A Sitinjak kepada awak media di Komisi Yudisial, Rabu (25/10/2017). 

Atas laporan tersebut, Amiruddin selaku Plt Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya meminta agar Komisi Yudisial turun gunung ke PN Surabaya untuk melakukan pemantauan atas ketidaknetralan dan perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Henry J Gunawan. 

"KY harus segera turunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemantaun pada sidang kasus ini, jangan sampai masyarakat, khususnya warga Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan,"pungkas Amiruddin. 

Sementara, Kepala Seksi Pengaduan KY RI, Imron berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan. "Paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD,"ujar Imron usai menerima rombongan GPD Surabaya. 

Seperti diketahui, Terdakwa Henry J Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit jantung. 

Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement