JAKARTA
- Sejumlah anggota ormas dari Gerakan
Putra Daerah (GPD) Surabaya melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim perkara penipuan dan penggelapan
Terdakwa Henry Jacosty Gunawan (HJG) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY
RI).
Pelaporan tersebut terkait
ketidaknetralan Hakim Unggul Warso Mukti saat menyidangkan kasus yang menjerat
Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut sebagai pesakitan.
Plt Sekjen GPD Surabaya,
Amiruddin mengatakan, ada beberapa point yang dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Point tersebut diantaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara
lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.
Kedua, adanya pembatasan saksi fakta
yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Point ke tiga, Hakim Unggul
melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak
menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada
emosional.
Dipoint terakhir laporannya,
Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah
bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya. Hakim Unggul justru
memberikan rambu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP
saat mengkonfirmasi keterangan saksi.
Aksi larangan jaksa baca BAP itu
dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.
"Karena itulah, kami menduga
ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti,"ujar
Amiruddin didampingi tim kuasa hukum GPD Surabaya, A Sitinjak kepada awak media
di Komisi Yudisial, Rabu (25/10/2017).
Atas laporan tersebut, Amiruddin
selaku Plt Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya meminta agar Komisi Yudisial
turun gunung ke PN Surabaya untuk melakukan pemantauan atas ketidaknetralan dan
perlakuan istimewa yang diberikan ke terdakwa Henry J Gunawan.
"KY harus segera turunkan tim
untuk melakukan pengawasan dan pemantaun pada sidang kasus ini, jangan sampai
masyarakat, khususnya warga Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan,"pungkas
Amiruddin.
Sementara, Kepala Seksi Pengaduan KY
RI, Imron berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya
persidangan kasus Henry J Gunawan. "Paling lambat minggu depan kami sudah
turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan
GPD,"ujar Imron usai menerima rombongan GPD Surabaya.
Seperti diketahui, Terdakwa Henry J
Gunawan Ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi
Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik
Polrestabes Surabaya. Namun, status tahanan negara itu
dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan dalih sakit
jantung.
Perkara pidana Henry J Gunawan ini
bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris
Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar
Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak
Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil
haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil
seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata
dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10
miliar. (ban)