
Sesuai jadwal jaksa penuntut umum Ali Prakosa berencana menghadirkan tiga saksi diantaranya, Lie You Hin, Yuli Ekawati, dan Teguh Kinarto.
“Dua saksi tidak bisa hadir karena masih ada
pekerjaan penting. Sedangkan Teguh Kinarto sakit,” ujar jaksa Ali kepada
majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti di persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/10/2017).
Atas ketidakhadiran ketiga saksi tersebut, hakim Unggul memerintahkan agar, jaksa Ali kembali melakukan pemanggilan untuk dihadirkan lagi di persidangan yang digelar pada 16 Oktober mendatang.
Atas ketidakhadiran ketiga saksi tersebut, hakim Unggul memerintahkan agar, jaksa Ali kembali melakukan pemanggilan untuk dihadirkan lagi di persidangan yang digelar pada 16 Oktober mendatang.
“Jaksa lakukan pemanggilan lagi para saksi
untuk diperiksa senin pekan depan,” kata hakim Unggul.
Sebelum hakim Unggul menutup sidang, Henry sempat berharap agar, Hermanto dan Heng Hok Soei (saksi pelapor) serius untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Sebelum hakim Unggul menutup sidang, Henry sempat berharap agar, Hermanto dan Heng Hok Soei (saksi pelapor) serius untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
“Pak hakim saya minta agar saksi Hermanto
dihadirkan,” kata Henry kepada hakim Unggul.
Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengatakan, pihaknya meminta agar, saksi kunci Hermanto dan Heng Hok Soei dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi.
Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengatakan, pihaknya meminta agar, saksi kunci Hermanto dan Heng Hok Soei dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi.
“Kami minta yang dihadirkan dulu sebagai saksi
yang punya kepentingan dan merasa dirugikan dalam kasus ini yaitu Hermanto dan
Heng Hok Soei. Alasannya karena mereka menyatakan dirugikan. Uang yang
dikatakan untuk membeli tanah adalah, uang Heng Hok Soei, dia harus datang
lebih dulu, apa betul dia beli tanah apa tidak,” terangnya.
Ia mengaku kecewa saat, mengetahui bahwa jaksa ternyata, tidak menghadirkan Hermanto dan Heng Hok Soei terlebih dulu sebagai saksi.
Ia mengaku kecewa saat, mengetahui bahwa jaksa ternyata, tidak menghadirkan Hermanto dan Heng Hok Soei terlebih dulu sebagai saksi.
“Yang jelas kami kecewa karena terdakwa ingin
mencari keadilan. Kalau mereka benar, mereka harus konsekuwen dengan apa yang
terjadi, bahwa benar-benar ada tindak pidana. Buktikan bahwa benar ada tindak
pidana,” tegasnya.
Menurutnya, Hermanto dan Heng Hok Soei merupakan saksi yang sangat penting terkait laporan ini, untuk membuktikan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak. Terkait permintaan Henry yang berharap agar, Hermanto diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, menurut Sidik hal itu sebagai wajar.
Menurutnya, Hermanto dan Heng Hok Soei merupakan saksi yang sangat penting terkait laporan ini, untuk membuktikan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak. Terkait permintaan Henry yang berharap agar, Hermanto diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, menurut Sidik hal itu sebagai wajar.
“Terdakwa minta Hermanto dihadirkan dulu,
karena menganggap kasus ini rekayasa. Kami melihat keterangan Hermanto dalam
BAP (berita acara pemeriksaan) palsu dan rekayasa semua.
Sidik menjelaskan, dugaan rekayasa itu seperti dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa akhir Maret sampai awal April terjadi pertemuan antara Henry dan Hermanto.
Sidik menjelaskan, dugaan rekayasa itu seperti dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa akhir Maret sampai awal April terjadi pertemuan antara Henry dan Hermanto.
“Waktu akhir Maret dan awal April itu berarti
diantara, artinya beberapa kali ada pertemuan. Buktikan pertemuan itu dilakukan
berapa kali, dimana, siapa saja, apa yang dibicarakan. Hal seperti ini kan
masih abu-abu,” pungkasnya.
Usai sidang Henry juga mengaku melihat kejanggalan atas keterangan notaris Caroline C Kalampung pada sidang sebelumnya. Pada persidangan, Caroline mengaku bahwa, Henry dan Hermanto pernah bertemu di kantor yang berlokasi di Jalan Putat, Surabaya.
Usai sidang Henry juga mengaku melihat kejanggalan atas keterangan notaris Caroline C Kalampung pada sidang sebelumnya. Pada persidangan, Caroline mengaku bahwa, Henry dan Hermanto pernah bertemu di kantor yang berlokasi di Jalan Putat, Surabaya.
"Saksi lainnya yang merupakan pegawai
Caroline justru mengatakan, pertemuan itu terjadi di kantor Jalan Kapuas dan
berbeda. Alasanya lupa, ini kan aneh dan sudah jelas ada rekayasa,” kata
Henry.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Dalam kasus ini, Henry pun tetap menyakini kasus ini merupakan rekayasa.( Ham )
Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Dalam kasus ini, Henry pun tetap menyakini kasus ini merupakan rekayasa.( Ham )