SURABAYA
- Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya
menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara terhadap Bupati Pamekasan non
aktif Achmad Syafi'i.Orang nomor satu di Pamekasan ini dinyatakan terbukti
bersalah melakukan gratifikasi pada kasus pengamanan penyelewengan dana Desa
Dasok kepada Mantan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebesar Rp 250
juta.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a dan B, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya hukuman badan, Terdakwa Achmad
Syafi'i juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 1
bulan.
Hakim Tipikor Surabaya juga mencabut
hak Politik terdakwa Achmad Syafi'i. Dia baru bisa dipilih atau memilih dengan
masa waktu tiga tahun setelah bebas. "Menghukum terdakwa dengan
pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,"ucap Hakim
Tahsin saat membacakan amar putusannya, Senin (18/12).
Vonis tersebut lebih rendah dari
tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Bupati Non Aktif itu dengan hukuman 4
tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta mencabut hak pokitij terdakwa
selama 5 tahun. "Saya pikir-pikir,"ucap terdakwa Achmad Syafi'i
menjawab pertanyaan hakim Tahsin.
Selain Achmad Syafi'i, Hakim
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lainnya,
yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Pamekasan, Noer Solehhoddin, Kepala
Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo dan Kades Dasok, Agus
Mulyadi.
Oleh Hakim Tipikor, Ketiga terdakwa
dihukum berbeda. terdakwa Noer Solehhoddin divonis 1 tahun penjara, sedangkan
terdakwa Sutjipto Utomo divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sementara terdakwa
Agus Mulyadi divonis lebih tinggi dari kedua terdakwa, yakni 1 tahun dan 8
bulan penjara.
Kasus ini berawal pada tahun 2016,
dimana Desa Dasok mendapatkan DD sebesar Rp 645.155.378 yang bersumber
dari APBN, dan ADD sebesar Rp 499.332.000 yang bersumber dari APBD, sehingga
totalnya Rp1.144.487.378.
Pada Juni 2017, Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pamekasan Sugeng Prakoso,
memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan DD dan
ADD Tahun Anggaran 2016 di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang dilakukan oleh
Kepala Desa Dasok yaitu Agus Mulyadi.
Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2017,
Sugeng Prakoso melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan data serta
melakukan pengecekan fisik di lapangan secara Informal. Hailnya, ternyata tidak
ada pembangunan pavingisasi dan pembangunan pagar di Kantor Desa Dasok, yang
selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Rudi Indraprasetya agar ditingkatkan
ke tahap penyelidikan karena tidak sulit membuktikannya.
Pada tanggal 18 Juli 2017, terdakwa
Achmad Syafii melakukan pertemuan dengan Rudi Indraprasetya di Pendopo Bupati.
Pada pertemuan tersebut, Rudi Indraprasetya menyampaikan, bahwa Kejari
Pamekasan sedang melakukan Pulbaket dan data, atas dugaan penyelewengan DD dan ADD
di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016.
Informasi yang disampaikan Rudi
Indraprasetya kepada Achmad Syafii, ternyata bersesuaian dengan laporan
Inspektorat. Selanjutnya, terdakwa Achmad Syafii meminta Rudi Indraprasetya
agar tidak melanjutkan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di
Desa Dasok Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh Agus Mulyadi yang merupakan
orang dekat terdakwa.Permintaan terdakwa Achmad Syafii sanggupi Rudi
Indraprasetya. Achmad Syafii menyampaikan, “nanti yang mengutus penyelesaiannya
adalah Sucipto Utomo”.
Pada tanggal 20 Juli 2017, Sucipto
Utomo atas perintah terdakwa Achmad Syafii, menemui Rudi Indraprasetya di
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Dalam pertemuan tersebut, Rudi Indraprasetya
menyampaikan, bahwa Kejari telah melakukan Pulbaket dan data serta pengecekan
fisik di lapangan atas dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun
Anggaran 2016. Sehingga kasus dimaksud sudah dapat ditingkatkan ke tahap
penyelidikan.
Kemudian Sucipto Utomo menanyakan
kepada Rudi Indraprasetya, apakah kasus tersebut dapat dihentikan dengan
imbalan uang sebesar Rp 200 juta. Permintaan itu kembali disetuji Rudi
Indraprasetya dengan meminta tambahan Rp 50 juta dengan target setor, tanggal
24 Juli 2017, dan Sucipto Utomo pun menyanggupinya.
Pada tanggal 20 Juli 2017 sekitar
pukul 20.00 WIB, Rudi Indraprasetya memanggil Sugeng Prakoso dan Hermawan
selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari)
Pamekasan, dan menyampaikan agar kegiatan Pulbaket dan pengumpulan data,
terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok tahun anggaran 2016
ditunda terlebih dahulu, karena ada permintaan dari Bupati Achmad Syafii dengan
mengatakan "Mas, yang ada di itu mau saya pending, karena Bupati mau minta
tolong, ini ada ratusan duitnya".
Pada tanggal 21 Juli 2017, Soetjipto
Utomo menghadap terdakwa Achmad Syafii di Rumah Makan Agis Surabaya. Pada
pertemuan tersebut, Sutjipto Utomo melaporkan, bahwa untuk menghentikan
penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran
2016, Rudi Indra Prasetya meminta imbalan sebesar Rp 250 juta. Permintaan
tersebut telah disampaikan oleh Sucipto Utomo kepada Agus Mulyadi, dan
disanggupi oleh Agus Mulyadi.
Pada tanggal 31 Juli 2017, bertempat
di Pendopo Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi melaporkan kepada terdakwa Achmad
Syafii, bahwa dirinya telah telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada
Noer Solahuddin, agar diberikan kepada Rudi Indraprasetya, untuk menghentikan
penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun
Anggaran.
Pada tanggal 1 Agustus 2017,
Sutjipto Utomo menyampaikan kepada Rudi Indraprasetya, bahwa uang sebesar Rp
250 juta sudah siap diserahkan. Namun, karna Rudi Indra Prasetya sedang berada
di Kejati Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, bertepatan kunjungan Kepala Kejaksaan
Agung RI ke Jawa Timur, pemyerhana uang itu pun tertunda.
Pada Rabu tanggal 2 Agustus 2017
sekitar pukul 07.00 WIB, Sutjipto Utomo dan Noer Salahuddin menepati janjinya
untuk datang ke rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kemudian Noer
Salahudin menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus plastik warna
hitam kepada Sucipto Utomo.
Selanjutnya, Sutjipto Utomo
menyerahkan uang tersebut kepada Rudi Indraprasetya dengan mengatakan,
"Pak, ini 250". Dan Rudi Indraprasetya menjawab, "Terima
kasih".. Tak lama kemudian. tim KPK mengamankan Rudi Indraprasetya,
Sutjipto Utomo, Noer Salahuddin alias Margono, berikut uang sebesar Rp 250
juta, dan selanjutnya tim KPK juga mengamankan Agus Mulyadi serta terdakwa
Achmad Syafii. (Ban)