Dewan Tidak Mempersalahkan Usulan Perubahan Dua Nama Jalan di Surabaya


SURABAYA NEWSWEEK- Usulan Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait perubahan nama dua jalan yang ada di Kota Surabaya yakni, Jalan Gunungsari berubah nama jalan Prabu Siliwangi dan Jalan Dinoyo berubah nama menjadi Jalan Pasundan , anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

 “Saya sudah baca, tidak ada kalimat menyetujui di dalamnya, walikota hanya menampung usulan itu untuk diproses, yang tentu dengan mekanisme yang benar yakni melalui dewan, maka hasilnya masih tergantung hasil pembahasannya, karena bakal melibatkan masyarakat dan para pakar,” ujar Vinsensius Awey.

Sebelumnya, melalui Kepala Bagian Humas Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya menyesalkan insiden beredarnya surat balasan Wali Kota Surabaya di media sosial.

“Kenapa surat dari gubernur tidak dipublikasikan di media, kenapa hanya surat wali kota muncul di publik. Ini supaya jelas tidak jadi misteri,” kata M. Fikser di Surabaya.

Menurut mantan Camat Sukolilo ini, surat Wali Kota Surabaya dengan Nomor 640/1433/436.7.5/2018 tentang usulan perubahan nama jalan itu merespons adanya surat dari Gubernur Jatim.

Dia mengatakan bahwa Pemkot Surabaya hanya memberikan masukan yang seharusnya dilakukan dalam perubahan nama jalan dengan batasan mana saja.

Fikser menjelaskan, bahwa perubahan nama jalan prosesnya panjang, tidak hanya sampai di wali kota melainkan dilanjutkan di tingkat DPRD Surabaya dan saat ini, pemkot masih menunggu jawaban surat dari Pemprov Jatim.

“Balasan surat dari Pemprov Jatim tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD Surabaya,” katanya.

Sesuai aturan yang ada, lanjut Fikser, DPRD Surabaya selanjutnya membawa surat tersebut untuk dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). Dari banmus tersebut, pimpinan DPRD Surabaya membentuk panitia khusus perubahan nama jalan.

“Pada saat pembahasan di pansus itu, nantinya akan mengundang tenaga ahli, pakar sejarah dan kalangan masyarakat. Dari situ, kalau semua sudah ada titik temu, maka dilanjutkan di rapat paripurna untuk pengesahan,” katanya.

Perlu diketahui bahwa, penamaan dua jalan tersebut digagas dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam acara rekonsiliasi budaya antara Sunda dan Jawa dengan tema “Harmoni Budaya Sunda Jawa” di Surabaya pada Selasa (6/3).

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan pergantian nama jalan menandai rekonsiliasi antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat sekaligus mengakhiri 661 tahun “perselisihan” antar etnis Sunda dan Jawa.


“Melalui ini, permasalahan antara etnis Jawa dan Sunda yang terjadi pascatragedi Pasunda Bubat yang terjadi pada tahun 1357 Masehi selesai hari ini,” ungkapnya. ( Adv/  Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement