Tulungagung NewsWeek- Larangan keras untuk mendukung atau memihak salah
satu calon untuk kepentingan politik, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN
), sudah diatur didalam Undang Undang ( UU) No 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f
menyebutkan, setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapapun.
Namun aturan itu tidak berlaku
bagi Camat Campurdarat, Ngantru, Ngunut, Sumbergempol, Kalidawir, Gondang,
Kalangbred, terbukti, lewat beredarnya foto dukungan yang mengarah salah satu calon
dan viral di Medsos, aksi nekat yang dilakukan para Camat tersebut, mendapat respon
cepat dan ketua Panwaskab Tulungagung
Hendro Sunarko telah memanggil Camat-
camat yang terlibat untuk dimintai keterangan.
“Kalau nanti terbukti memihak salah satu paslon , maka sanksi yang mereka terima
hukuman disiplinnya adalah, kenaiakn gaji ditunda 1 Tahun, penundaan kenaikan
pangkat selama 1 Tahun, menurunkan pangkat selama 1 Tahun,”ungkap Hendro
Sunarko.
Lebih lanjut Hendro menjelaskan
bahwa, Undang – Undang No 10 Tahun 2016 juga menyebutkan, untuk pasangan calon tidak boleh melibatkan ASN, anggota Polri, anggota TNI,
kepala desa atau perangkat desa.
“Tulungagung harus benar-benar tentram damai nyaman,
Pilkada harus sukses dengan terhormat di mata masyarakat,”tandasnya.
Hendro menambahkan, bagi siapapun yang tidak mengindahkan aturan yang telah
ditentukan harus ada tindakan tegas. Para pejabat tertinggi di wilayahnya
jangan sampai membuat masyarakat menjadi gaduh oleh ulah pejabat itu sendiri.
“Sebagai pemangku di wilayah harus mampu memberi contoh
yang baik, agar dapat ditiru oleh masyarakat setempat , terkait masalah sanksi,
kita lihat saja nati, sanksi apa yang apa yang akan akan diterapkan untuk
pejabat itu,”tambahnya. Bersambung (A70
)