Nekat Abaikan UU, Camat – Camat Dipanggil Dimintai Keterangan PanwaskabTulungagung


Tulungagung NewsWeek- Larangan keras untuk mendukung atau memihak salah satu calon untuk kepentingan politik, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ), sudah diatur didalam Undang Undang ( UU) No 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f menyebutkan, setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Namun aturan itu tidak berlaku bagi Camat Campurdarat, Ngantru, Ngunut, Sumbergempol, Kalidawir, Gondang, Kalangbred, terbukti,  lewat beredarnya  foto dukungan yang mengarah salah satu calon dan viral di Medsos, aksi nekat yang dilakukan para Camat tersebut, mendapat respon cepat dan ketua  Panwaskab Tulungagung Hendro Sunarko  telah memanggil Camat- camat yang terlibat untuk dimintai keterangan.     

“Kalau nanti terbukti memihak salah satu paslon , maka sanksi yang mereka terima hukuman disiplinnya adalah, kenaiakn gaji ditunda 1 Tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun, menurunkan pangkat selama 1 Tahun,”ungkap Hendro Sunarko.


Lebih lanjut Hendro menjelaskan bahwa, Undang – Undang No 10 Tahun 2016 juga menyebutkan, untuk pasangan calon tidak boleh melibatkan ASN, anggota Polri, anggota TNI, kepala desa atau perangkat desa.

“Tulungagung harus benar-benar tentram damai nyaman, Pilkada harus sukses dengan terhormat di mata masyarakat,”tandasnya.


Hendro menambahkan, bagi siapapun yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditentukan harus ada tindakan tegas. Para pejabat tertinggi di wilayahnya jangan sampai membuat masyarakat menjadi gaduh oleh ulah pejabat itu sendiri.


“Sebagai pemangku di wilayah harus mampu memberi contoh yang baik, agar dapat ditiru oleh masyarakat setempat , terkait masalah sanksi, kita lihat saja nati, sanksi apa yang apa yang akan akan diterapkan untuk pejabat itu,”tambahnya. Bersambung (A70
Lebih baru Lebih lama
Advertisement