Gugatan Praperadilan Perawat National Hospital Dinyatakan Gugur

SURABAYA - Persidangan pra peradilan yang dimohonkan Zunaidi Abdilah, mantan perawat National Hospital sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan  seksual terhadap pasien National Hospital memasuki babak final. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Cokorda Gede Arthana,SH, MH menggugurkan gugatan tersebut dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan. Gugurnya permohonan pra peradilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya, Senin (2/4/2018). 

Terpisah, M Soleh selaku tim kuasa hukum Zunaidi Abdilah mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP."Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela bukan putusan akhir,"pungkas Soleh usai persidangan. 

Terpisah, Kasubag Bidang Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya putusan Hakim Cokorda tersebut sudah tepat dan telah berdasarkan Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d. "Dalam pasal itu mengatur tentang gugurnya praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa,"terang pria berpangkat satu melati dipundaknya pada awak media usai persidangan. 

Karena perkaranya sudah diperiksa, lanjut Aloysius, tentu saja tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan pra peradilan. "Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa, maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah berubah menjadi terdakwa,"sambung Aloysius. 

Seperti diketahui, Pada permohonan praperadilannya itu, Zunaidi Abdilah melalui tim kuasa hukumnya, M Soleh menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menyoal tentang tidak sahnya penetapan Zunaidi Abdilah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Namun disaat permohonan pra peradilan itu disidangkan, Pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu juga mulai disidangkan. 

Materi pokok perkara dugaan pelecehan seksual ini disidangkan di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) lalu. Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa Zunaidi Abdilah sakit.

Kendati demikian, Persidangan kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH tanpa kehadiran terdakwa Zunaidi Abdilah, dengan menghadirkan doker Rutan Medaeng dan dua dokter independen.

Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa Zunaidi. Terpisah, Peristiwa pelecehan seksual ini  berawal dari video yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group. 

Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh.

tersangka Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital. "Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu. Video kedua masih dengan latar yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis. "Psikis saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.

Tak lama kemudian, suami korban yakni Yudi Wibowo Sukinto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka. Mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu  Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement