Menang, Gugatan Pemkot Surabaya Atas PT Iglass


Surabaya Newsweek- Satu –persatu aset Pemkot Surabaya dalam produk hukum di pengadilan Negeri Surabaya mengalami kemenangan, seperti contoh aset di Jalan Kenari Surabaya, Gelora Pancaila, SDN Bendul Merisi dan PT Iglass di Jalan Ngagel No 154 – 158, dengan luas tanah 12.360 M2, gugatan yang dilayangkan tgl 26 Mei Tahun 2017, oleh Pemkot Surabaya, baru tanggal 7 Mei Tahun 2018, gugatan pemkot Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya .

Malalui Asisten 1 Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin menjelaskan, bahwa gugatan Pemkot Surabaya yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, jelang 1 Tahun baru gugatan tersebut di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Awalmya PT Iglass di Jalan Ngagel Surabaya No 154 – 158, Tahun 1979 melakukan sewa kepada Pemkot Surabaya, namun pada Tahun 1994 PT Iglass dari Ijin Pemakaian Tanah ( IPT ) diajukan ke BPN dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),”ungkapnya.

Nantinya, Tanah aset Pemkot yang di kuasai oleh PT Iglass di Jalan Ngagel, akan digunakan sebagai tempat olah raga, Kecamatan Wonokromo, tempat bermain, jika kalau sudah kembali kepada Pemkot Surabaya.

“Jika aset di PT Iglass itu, sudah kembali kepada Pemkot Surabaya, rencananya akan diperuntukan tamam bermain, tempat olah raga, rumah susun, gedung Kecamatan Wonokromo,”tandas Yayuk Eko Agustin.     

Sebenarnya masih banyak aset Pemkot yang masuk di Pengadilan Negeri Surabaya dan seringkali gugatan di menangkan oleh Pemkot Surabaya seperti, Jalan Kenari, SDN Sido Sermo, Gelora Pancaila.

“Masih banyak aset Pemkot yang masuk dalam ranah Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Makam Pahlawan, yang kini diakui oleh pihak luar, tapi untuk Jalan Kenari, Pemkot sudah dinyatakan menang  dan akan difungsikan lagi untuk jalan,”tambahnya, ( Ham )      

Lebih baru Lebih lama
Advertisement