TULUNGAGUNG
- Pelaku korupsi yang ditangani Polres Tulungagung Operasi
Tangkap Tangan sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Tulungagung. Supratiningsih
menjalani 10 bulan penjara denda Rp 5 juta dan Rudi Bastomi sebagai panitia penerimaan siswa
baru di hukum 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan di Pengadilan Tipikor
Surabaya Jawa Timur.
Drs. Eko Purnomo berdomisili di Kecamatan
Kedungwaru menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 2 Tulungagung mulai tahun
2014 sampai sekarang. Dengan OTT dua
orang guru itu, Eko kian sulit di temui,”pak kepala lagi dinas luar, bapak ada
acara, datangnya pagi di sekolah,”ucap para guru disana.
Pegawai TU, Catur juga menyampaikan,” Kepsek ada cara dinas,
kalau mau ketemu pagi saja,”ucapnya dengan penuh hati-hati, pada Sabtu, (26/7)
siang di ruang TU yang bersebelahan dengan ruang Kepsek. Sekarang di internal sekolah itu
suasananya kian memanas, kenapa yang di hukum dua orang, sementara kepala sekolah, Drs.
Eko Purnomo adalah penanggung jawab penerimaan siswa baru.
Informasi yang
berkembang
Kejaksaan
Negeri Tulungagung yang menangani kasus itu masih menunggu berkas dari polres dan dari
hasil keterangan di persidangan Tipikor Rudi
Bastomi dan Supratiningsih masih ada pelaku lain beserta bukti percakapan Aplikasi Whatsapp.
Namun, pihak Polres tidak ingin tergesa-gesa menyikapinya perlu ada bukti yang menguatkan atau tidak. Berawalnya OTT kedua guru pengajar dengan uang puluhan juta rupiah beserta puluhan amplop yang terkumpul dari wali murid baru di ruang kelas. (N70)
Namun, pihak Polres tidak ingin tergesa-gesa menyikapinya perlu ada bukti yang menguatkan atau tidak. Berawalnya OTT kedua guru pengajar dengan uang puluhan juta rupiah beserta puluhan amplop yang terkumpul dari wali murid baru di ruang kelas. (N70)