TULUNGAGUNG - Pengajuan
dana hibah di kelompok masyarakat satu dua kali pencairan dalam tahun yang sama
tergantung keuangan daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. Dana yang di terima di transfer ke rekening
pemohon tanggung jawabnya ada sama pemohon, Dengan tujuan membantu program
pemerintah pemberantasan korupsi, Narkoba, teroris, kebersihan dan lain
lain.
Minimal dan maximal dana yang di terima
di kelompok masyarakat, LSM, Organisasi kita tidak tahu, batasan besar kecilnya
melihat faktor kepentingannya. Proposal yang di ajukan ke Bupati di setujui dan
tidaknya tergantung Bupati, ucap Kepala Kesbangpol Kabupaten Tulungagung, Rudy
Chrisdianto. SE,MM, pada Jumat (6/7) di ruang kerjanya jalan Yos Sudarso.
Di konfirmasi, informasi dana yang di duga mengalir ke rekening
pribadi melalui bendahara langsung di bantahnya, " itu tidak benar, saya
tidak pernah memerintahkan siapapun baik a, b, c, sebaliknya saya bertanya ke
sampaian (kamu), siapa orang yang menyebarkan mau saya klarifikasi, tuduhan
itu tidak akurat saya akan cari tahu siapa orangnya, sampean bertanya sudah
saya jawab, sekarang saya balik bertanya", tantang Rudy ke media
itu".
"Hampir lima tahun menjabat,
sepeserpun saya tidak pernah berbuat,
keyakinan saya ada orang yang sirik, saya bisa menerawangnya orang itu
tidak bisa bekerja, kalau tidak dari press dari staf, sudah saya analisa dan
saya sudah tahu orangnya, mestinya sampean koreksi dulu agar saya bisa
memperbaiki mental mental orang disini, di katakan saya minta jatah itu tidak
benar, tidak ada dana yang masuk ke rekening saya silahkan tanya ke penerima
hibah, ucapnya.
Selama ini yang menangani keuangan
Kasubid Ormas, LSM, bernama Kotimah. Kemudian wanita paruh baya itu tiba tiba
masuk ke dalam ruang kepala mengatakan, seperti sampean konfirmasi itu tidak
benar, sanggah Kotimah membela. Tips hukum menurut Peraturan Menteri Dalam
Negri (PMDN) Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan
MENDAGRI RI nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari APBD telah di tetapkan peruntukannya bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat serta tidak terus menerus. Hibah adalah pemberian
uang/ barang atau jasa dari pemda kepada pemerintah pusat. Badan lembaga dan
ormas yang berbadan hukum dan lain lain. (N70/Bb)