Hibah Kelompok Masyarakat Pengajuan Proposal


TULUNGAGUNG - Pengajuan dana hibah di kelompok masyarakat satu dua kali pencairan dalam tahun yang sama tergantung keuangan daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung. Dana yang di terima di transfer ke rekening pemohon tanggung jawabnya ada sama pemohon, Dengan tujuan membantu program pemerintah pemberantasan korupsi, Narkoba, teroris, kebersihan dan lain lain.
 
Minimal dan maximal dana yang di terima di kelompok masyarakat, LSM, Organisasi kita tidak tahu, batasan besar kecilnya melihat faktor kepentingannya. Proposal yang di ajukan ke Bupati di setujui dan tidaknya tergantung Bupati, ucap Kepala Kesbangpol Kabupaten Tulungagung, Rudy Chrisdianto. SE,MM, pada Jumat (6/7) di ruang kerjanya jalan Yos Sudarso.

Di konfirmasi, informasi  dana yang di duga mengalir ke rekening pribadi melalui bendahara langsung di bantahnya, " itu tidak benar, saya tidak pernah memerintahkan siapapun baik a, b, c, sebaliknya saya bertanya ke sampaian (kamu), siapa orang yang menyebarkan mau saya klarifikasi, tuduhan itu tidak akurat saya akan cari tahu siapa orangnya, sampean bertanya sudah saya jawab, sekarang saya balik bertanya", tantang Rudy ke media itu". 

"Hampir lima tahun menjabat, sepeserpun saya tidak pernah berbuat,  keyakinan saya ada orang yang sirik, saya bisa menerawangnya orang itu tidak bisa bekerja, kalau tidak dari press dari staf, sudah saya analisa dan saya sudah tahu orangnya, mestinya sampean koreksi dulu agar saya bisa memperbaiki mental mental orang disini, di katakan saya minta jatah itu tidak benar, tidak ada dana yang masuk ke rekening saya silahkan tanya ke penerima hibah, ucapnya. 

Selama ini yang menangani keuangan Kasubid Ormas, LSM, bernama Kotimah. Kemudian wanita paruh baya itu tiba tiba masuk ke dalam ruang kepala mengatakan, seperti sampean konfirmasi itu tidak benar, sanggah Kotimah membela. Tips hukum menurut Peraturan Menteri Dalam Negri (PMDN) Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan MENDAGRI RI nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD telah di tetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak terus menerus. Hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari pemda kepada pemerintah pusat. Badan lembaga dan ormas yang berbadan hukum dan lain lain. (N70/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement