Kurator Putusan Pailit Diminta Hakim Serahkan Bukti Surat

SURABAYA - Dua kurator putusan pailit No 35 /pailit/2012/PN Niaga. Surabaya, dimintai majelis hakim menyerahkan bukti - bukti surat pada sidang gugatan perlawanan atas kesalahan penyitaan yang diduga dilakukan, Senin (16/7/2018). 

Penyerahan bukti surat ini diperlukan, sebab sepekan mendatang akan dibacakan putusan provisi atas gugatan perlawanan terhadap kesalahan penyitaan aset Ita Yuliana oleh dua kurator tersebut. Dua kurator yang diminta menyerahkan bukti-bukti itu, adalah kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin.

Atas penyerahan bukti-bukti surat itu, Haffib Ajzid Rhozali SH, pengacara pihak pelawan memberikan pernyataan, kalau pihaknya hari ini menyerahkan bukti tambahan guna melengkapi bukti surat yang sudah diajukan dua minggu sebelumnya. Sedangkan pihak terlawan satu dan terlawan dua yakni kurator Najib dan kurator Mohamad Achin menyerahkan bukti pokok atau bukti provisi.

"Hari ini kita menyerahkan bukti tambahan dan terlawan satu dan dua menyerahkan bukti pokok atau bukti provisi. Setelah semuanya lengkap, majelis hakim diharapkan dapat mengeluarkan putusan provisi sepekan mendatang, supaya klien kami Ita Yuliana bisa membuka kembali tokonya dan kembali berdagang," kata Haffib di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada awak media, Haffib juga menyesalkan sikap kurator dan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak proaktif menangani kejadian pencurian atas harta benda milik pelawan Ita Yuliana. Pasalnya, aset Ita Yuliana yang hilang tersebut termasuk dalam budel pailit yang sekarang sedang dilakukan gugatan perlawanan.

"Seharusnya aset itu dijaga. Pencurian itu terjadi akibat dari kelalaian dari kurator. Celakanya, kejadian pencurian itu tidak pernah dilaporkan kuratornya kepada hakim pengawas. Harusnya hakim pengawas menegur atau minimal mengklarifikasi. Betul tidak ada pencurian,? Atau kasus ini dilaporkan dan diproses hukum. Kejadian pencurian ini sangat merugikan debitur pailit," pungkasnya.

Sementara itu, Sigit Sutriono humas. PN Surabaya sekaligus hakim pemutus perkara pailit No  35/pailit/2012/PN Niaga Surabaya,  menadaskan bahwa harta Ita Yuliana yang hilang tetap menjadi tanggung jawab kurator, "Namun tunggu dulu putusan pengadilan. Harus di cross chek yang hilang apa saja,? Harus otentik semua. Soal ganti ruginya tetap menjadi tanggung jawabnya kurator," tandasnya.

Perlu diketahui, pasca putusan palit No 35/ pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan. 

Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya. Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam  surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit. 

Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929 / Kerato, SHM No 930 / Kerato dan SHM 931/Kerato. 

Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement