Rumah Usaha Tidak Sesuai Ijin, Disidak DLH Kota Surabaya

Surabaya  NewsWeek- Inspeksi Mendadak ( Sidak ) yang dilakukan oleh, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Surabaya, Jumat ( 10 / 8/ 2018) di Jalan Kejawen Putih Mutiara No 14 Perumahan City Surabaya. pasalnya menidaklanjuti laporan warga dan pihak pengembang, yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan dari dalam rumah.

Saat melakukan sidak Ali Murtadlo Kabid Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, ijin dengan kondisi dilapangan ternyata berbeda. Yang diijinkan rumah usaha, sedangkan  yang di lapangan full murni usaha, itu seharusnya berada pada peruntukan perdagangan

" Pengertian rumah usaha itu adalah,  sebagaian  untuk rumah tinggal dan sebagian untuk usaha sesuai dengan komposisinya. Di bawah rumah usaha itu 50% dari KDB terencana, jadi KDB berapa dan 50% nya itu yang diperbolehkan, " terang Ali saat ditemui dilokasi sidak, Jumat (10/8/2018).

Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjelaskan,  kenyataannya  seluruh full bangunan dan dijadikan tempat usaha, kalau melihat dari peruntukannya, ini masuk dalam kawasan perumahan Pakuwon. 

" Apapun itu harus mengikuti aturan yang ada, kalau di perumahan ya harus mengikuti perumahan. Di dalam perumahan memang boleh dijadikan rumah usaha atau work shop, tapi ketentuannya itu tadi ngak bisa full, harus 50% dari KDB yang terencana. "jelasnya. 

Masih menurut Ali, solusinya harus mengembalikan sesuai ijin yang telah diterbitkan, kalau memang mau melakukan perubahan boleh, tapi tetap harus mengikuti prosedurnya lagi. 

" Kalau rumah usaha atau home industri, tetap harus 50% seperti KDB tadi. Harus ada ijin lingkungan, tentunya harus ada tanggapan dari warga bahwa ini sudah berubah sesuai aturan. Tapi kalau tetap kondisi seperti ini saya rasa tidak bisa."pungkasnya. 

Di waktu bersamaan Daniel selaku pemilik tempat usaha menjelaskan, intinya kita minta dibantu atau diarahkan, yang penting kita bisa kita bisa untuk usaha cuci mobil dan kita bisa lanjut. 


"Kami siap menyesuaikan apa yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement