Surabaya NewsWeek- Wali
Kota Surabaya Tri Rismaharini menginginkan pengelolaan limbah B3 segera
terwujud di Kota Pahlawan. Pengelolaan limbah B3, harus dilakukan agar tidak
menjadi masalah di kemudian hari. Untuk mempercapat hal ini, dirinya berkirim
surat ke Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti pengelolaan dan dampak
limbah B3.
“Sebelumnya, saya
sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk pengelolaan limbah B3 tapi
belum ada tanggapan. Nanti saya kirim surat lagi ke presiden bersama lampiran
hasil seminar hari ini,” ujar Wali Kota Risma saat membuka
seminar kebijakan regulasi pengelolaan dan dampak limbah B3 bagi kualitas
lingkungan hidup, Rabu, (17/10/2018) di graha Sawunggaling.
Disampaikan Wali Kota
Risma, beberapa direktur Rumah Sakit sempat mengeluhkan persoalan pengelolaan
limbah medis. Pihaknya, kata Dia, bukan tidak mau membuang limbah tersebut
tetapi memang ada kendala sehingga tidak dapat direalisasikan. “Bukan kita
tidak mau atau tidak punya uang, tapi kami tidak ingin melawan peraturan yang
ada di pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurutnya,
pengelolaan limbah B3 bukanlah perkara yang mudah dan harus dipikirkan serta
ditangani secara sistematis. Apabila dilakukan secara sembarangan, lanjut Wali
Kota Risma, dampaknya lingkungan akan hancur. “Kita harus antisipasi dulu,
karena kalau ada masalah akan jadi tambah berat, meskipun rumah sakit sudah
teriak-teriak,” ucapnya.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Pemkot Eko Agus Supiadi menuturkan, pembuangan limbah B3 tidak
boleh sembarangan. Sebab, harus dipikirkan proses penanangannya, penimbunan,
penyimpanan, pengelolaan dan pembuangan limbah B3 terutama limbah rumah sakit.
“Jumlah limbah rumah sakit, puskesmas dan klinik sekitar 8-10 ton per hari. Itu
belum limbah B3 dari industri,” terangnya.
Oleh karenanya, Agus
berharap, hasil seminar dapat menggali masukan dari seluruh stakeholder yang
menghasilkan limbah B3. Mulai klinik, puskesmas, industri dan rumah sakit.
“Hasil seminar ini akan kita lampiran untuk kemudian diserahkan kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden terkait pengelolaan limbah B3,”
tambahnya.
Lebih lanjut, rencana
Pemkot Surabaya untuk mengelola limbah B3 akan dilakukan di daerah
osowilangon dengan luas sekitar 2,4 hektare dan dipastikan jauh dari
pemukiman warga. “Anggaran sudah diploting termasuk biaya AMDALnya,” pungkas
Agus.
Sementara itu, Kepala
Sub Direktotat Penimbun dan Dumping Limbah B3, Euis Ekawati menambahkan, jarak
ideal pembangunan pengelolaan limbah B3 dengan pemukiman warga tergantung dari
masing-masing perusahaan, rumah sakit dan industri. “Kalau rumah sakit jaraknya
50 meter sedangkan jasa sekitar 300-400 meter,” jelas Euis.
Euis menilai,
keinginan Pemkot Surabaya melakukan pengelolaan limbah B3 sangat memungkinkan.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan pemkot agar memperhatikan lokasi lalu
tujuan pengelolahan limbah B3 untuk pengolahan, penimbunan atau pemanfaatan.
“Masing-masing itu punya persyaratan teknis dan harus dipenuhi terlebih
dahulu,” tutupnya. ( Ham )