TULUNGAGUNG
- Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan pihaknya, menindak tegas anggota
yang terlibat narkotika disampaikan di gedung Rupatma Mabes Polri jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada
wartawan.
Mengingat
perjalanan kasus oknum anggota Polri Aiptu JS tahun 2016. Anggota berdinas di
sat shabara Polres Tulungagung itu menerima hukuman pidana 3 ( tiga ) bulan di
Pengadilan Negeri Tulungagung. Anggota itu terbukti bersalah menggunakan
narkoba jenis sabu dan alat bukti isap sabu, anggota yang masih aktif bertugas
menggunakan narkoba jenis sabu setelah BNN Tulungagung melakukan tes
urine.
Selesai
menjalani masa hukuman di Lapas kelas B11 Tulungagung JS berpangkat Aiptu
mengikuti sidang kode etik dipimpin Kapolres Tulungagung AKBP. Tofik
Sukendar sanksi PDTH ( Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ) sebagai komitmen
Polri apabila ada anggota Polri tertangkap menggunakan narkoba mengundurkan
diri atau dipecat dari institusi Polri.
Aiptu
JS melakukan upaya hukum banding, sebelumnya masih dinas setelah itu tidak
kelihatan lagi. Terungkapnya kasus ini saat Kapolres Tulungagung dijabat AKBP. Bhirawa
Brajapaksa diperintahkan segera ditahan
dan diproses hukum hingga berkekuatan hukum inkcraht.
Dikonfirmasi,
Jumat (25/1/2019), Kasi Propam Polres
Tulungagung, Sujatmiko mengatakan, surat
putusan pemberitahuan banding tidak terbatas masih dalam proses. Pada Selasa,(22/1) kemarin dirinya
dipanggil Kepolda Jawa Timur karena ada tugas dinas akhirnya ditunda, “ucapnya. (Nan)