Tim Gakkum KLHK bersaa Tim Gabungan Berhasil Tangkap Kayu Ilegal asal Papua di pelabuhan Teluk Lamong Surabaya. |
SURABAYA - Patut diapresiasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat terkait
berhasil mengamankan 384 kontainer kayu ilegal dari Papua dalam sebulan
terakhir. Ngeri..!!,ungkap masyarakat yang melihat serbuan kayu Merbau, atau
kayu jenis Meranti asal papua sempat menbuat ramai dan jadi bahan pembicaraan
kalangan pengusaha di Jatim.Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK
Rasio Ridho Sani mengatakan 384 kontainer tersebut diperoleh dari 4 kali
operasi pengamanan di Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Upaya penegakan hukum tersebut, kata
Rasio Ridho Sani, merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya
alam dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam. “Kita harus menindak
tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah
merugikan negara,” ujar Rasio Sani dalam jumpa pers di Surabaya, Jawa Timur,
Rabu (16/1/2019).
Ke-4 operasi pengamanan tersebut
yakni pertama pada 8 Desember 2018 ketika Tim KLHK berhasil mengamankan 40
kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019, Tim KLHK
mengamankan 88 kontainer di Surabaya dan berlanjut pada hari berikutnya ketika
Tim KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar.
Terakhir pada Senin (7/1/2019), Tim
KLHK bersama dengan Komando Armada II TNI AL dari Detasemen Intelijen bersama
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang
diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. “Apabila kejahatan pembalakan dan
peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem,
mengancam kehidupan masyarakat, serta mengganggu kewibawaan negara,” kata Rasio
Ridho Sani. Ia mengatakan, saat ini KLHK sudah menindak 570 kasus pidana sampai
P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti
rugi di mana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari
Rp18,33 triliun.
Selain itu KLHK sudah memberikan
sanksi kepada 461 korporasi dan di antaranya ada yang dicabut izinnya.KLHK
bersama aparat penegak hukum lainnya, kata Rasio Sani, akan terus berkolaborasi
agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya
efek jera.
“Saat ini aparat penegakan hukum
bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ucap Rasio
Sani. Iapun menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak-pihak terkait, seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP), serta Pemerintah Daerah dalam mendukung keberhasilan pemberantasan
jaringan kejahatan sumber daya alam ini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum
(Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani memberikan keterangan pers di Surabaya usai
penangkapan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di
Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Namun, ada dugaan pemain kayu kelas
kakapnya masih belum tersentuh oleh Tim KLHK, diduga pengiriman kayu ini
melibatkan mafia yang bekerja secara terorganisir, yang melibatkan
pengusaha dan cukong2 pemilik perusahaan kayu dan perusahaan ekspor impor.
Berdasarkan informasi sumber yang
dapat dipercaya yang juga seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya
menyatakan, "Kayu asal Papua tersebut diduga milik pengusaha yang
berinisial LB seorang pengusaha kayu yang sudah terkenal didaerah Papua, dan
ketika barang sampai Surabaya akan diamankan oleh oknum berinisial
IM untuk wilayah Surabaya dan Jawa Timur, tetapi untuk mengamankan, dan
selanjutnya didistribusikan ke perusahaan kayu untuk diproses dan diolah
kemudian diekspor ke luar negeri ke beberapa negara khususnya negara Cina. LB,
dulunya dikenal sebagai polisi berpangkat bintara yang menguasai jalur
perdagangan di Papua, karena telah merekrut penduduk asli atau pribumi sebagian
besar menjadi karyawannya. Bahkan, omzet usaha yang dimiliki ditaksir mencapai
ratusan miliran rupiah, sehingga gampang mempengaruhi kebijakan penguasa
setempat.
Sementara itu, Direktur Pencegahan
dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA
KLHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kayu yang diamankan tersebut merupakan
kayu Merbau, dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik dan
ditaksir senilai Rp104,63 miliar.“Langkah ini untuk memberi sinyal kepada
pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya,”
kata Sustyo yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini.
Menurutnya, operasi penindakan
tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan
kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun. “Informasi tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen di
mana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya,” kata Sustyo.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK
Yazid Nurhuda mengatakan penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu
yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke
tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sementara untuk 3 operasi
sebelumnya, penyidik KLHK telah menetapkan 4 korporasi sebagai tersangka. “Sebagai upaya meningkatkan efek
jera, KLHK akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk
mengenakan pasal pencucian uang terhadap pelaku pembalakan liar,” kata Yazid.
Pengusaha kayu yang enggan
disebutkan jati dirinya mengungkapkan keheranan atas penangkapan terhadap
kayu-kayu Merbau ilegal asal Papua. Sebab, pengeluaran kayu dengan jumlah yang
cukup besar atau ribuan kubik tidak mungkin diangkut secara manual dan harus
menggunakan alat-alat berat. Pengusaha yang mempunyai alat berat di kawasan
Papua bisa dihitung dengan jari pemiliknya dan bukan seperti di daerah Jawa
yang banyak memiliki alat-alat berat, jelasnya. “Masyarakat atau aparat pasti
mengetahui terjadinya pengangkutan dari lokasi menuju ke pelabuhan. Di sana
(Papua, red.) barang-barang tersebut aman-aman saja, tapi begitu kapal akan
sandar di Pelabuhan Makasar dan Surabaya terjadi penangkapan,” cetusnya.
Ditambahkannya, dari hasil penangkapan
yang telah dilakukan oleh tim gabungan, aparat penegak hukum terkesan masih
berputar-putar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan belum
diserahkan SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) kepada kejaksaan
hingga hari ini. Siapa yang ditetapkan menjadi tersangkanya ? Wajar, masyarakat
mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, apa benar serius atau ramai di
permukaan saja, pungkasnya.
Pada bagian lainnya, Kombes Pol.
Ahmad Yusep Gunawan, Direskrimsus Polda Jatim yang dihubungi Soerabaia
Newsweek, Rabu, (23/1) terkait penangkapan illegal loging kayu Merbau asal
Papua yang ditangkap beberapa kali di pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong
Surabaya bagaimana perkembangannya hingga berita ini diturunkan yang
bersangkutan masih belum menjawab..Aneh. Ada apa ini ?! (Tim)