Surabaya NewsWeek- DR H.Moh.maruf syah SH.MH selaku kuasa hukum Wisnu Wardhana
langsung melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung (MA) atas vonis enam tahun yang dijatuhkan kliennya
tersebut.
"Saya mau temui pak WW ke Lapas Porong ini dan kita akan langsung ajukan PK," ujar Ma'ruf sapaan akrabnya, Rabu (9/1/2019).
Manurut Ma'ruf ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menyatakan bahwa sebuah Kebijakan yang diambil tidak bisa dipidana sebab
Wisnu tidak menerima matreiil dari kebijakan yang diambil.
"Jadi putusan PK inilah yang nantinya akan kita buat novum (bukti baru) untuk mengajukan PK," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, selain adanya putusan MK pihaknya juga
meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini hal itu dibuktikan
dengan bebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus
ini yakni membuar kebijakan.
" Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah," ujar Ma'ruf.
Langkah hukum PK ini kata Ma'ruf akan segera dia tempuh setelah
pihaknya bertemu dengan Wisnu.
" Ini saya perjalanan ke Porong untuk bertemu dulu dengan pak Wisnu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor
Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai
Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset
negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11
miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan
upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan
hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun
penjara.
Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak
terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir
inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara. (BAN)