Penasehat Hukum Warga Wisata Bukit Mas Tolak Permintaan PT Binamaju Mitra Sejati

SURABAYA - Tekad Adi Cipta Nugraha menggugat PT Binamaju Mitra Sejati (BMS), terkait mahalnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) sepertinya sudah bulat. Adi yang selama ini mewakili 351 warga RW 006 di perumahan elit di Surabaya Barat itu bahkan menolak permintaan pembuktian alat-alat bukti yang dimohonkan oleh pihak tergugat. 

"Saya rasa ini kurang tepat, makanya tadi saya mengajukan keberatan. Ini belum masuk agenda pembuktian kok malah minta alat-alat bukti. Kuasa hukum tergugat sebelumnya juga mengundurkan diri, kuasa hukum yang baru ini ya agak gimana ya?," kata Adi Cipta Nugraha usai menjalani sidang yang digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/1/2019).

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan Class Action antara 351 warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS), memasuki agenda jawaban dari pihak tegugat.  Pada sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2018/PN.Sby tersebut,  ketua majelis hakim Agus Hamzah hanya memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan dari pihak tergugat. Hakim juga menolak permintaan dari pihak tergugat menghadirkan alat-alat bukti.

"Kalau perkara pidana, kita bisa meminta bukti awal, sedangkan kalau perkara perdata tidak bisa. Itu namanya kita melanggar hukum acara. Jangan debat kusir ya, kami berikan waktu 2 minggu untuk pihak tergugat memberikan jawaban," tukas Agus Hamzah.

Diketahui, persoalan antara 351 warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) ini berawal dari masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga beranggapan pihak pengembang telah sewenang- wenang menaikan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai jutaan rupiah. Warga atau penggugat merasa keberatan, sebab pengembang atau tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik iuran lebih dari 1 juta perbulannya.

“Dalam gugatannya, warga minta agar IPL dibatalkan sebab pengembang dinilai seenaknya menarik maupun menaikan iuran bulanan hingga mencapai satu juta lebih perbulannya. Apalagi di perumahan itu sudah idibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya,” jelas Adi Cipta Nugraha dari kantor Java Lawyer International jalan Arjuno No 105 pada Selasa (8/1/2019) lalu.

Tarif-tarif PT BMS yang digugat 351 warga RW006 dan dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah ; Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012. Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.

Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.

Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2. Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement