SURABAYA - Tekad Adi Cipta Nugraha menggugat PT Binamaju Mitra Sejati
(BMS), terkait mahalnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Perumahan Wisata
Bukit Mas (WBM) sepertinya sudah bulat. Adi yang selama ini mewakili 351 warga
RW 006 di perumahan elit di Surabaya Barat itu bahkan menolak permintaan
pembuktian alat-alat bukti yang dimohonkan oleh pihak tergugat.
"Saya rasa ini kurang tepat,
makanya tadi saya mengajukan keberatan. Ini belum masuk agenda pembuktian kok
malah minta alat-alat bukti. Kuasa hukum tergugat sebelumnya juga mengundurkan
diri, kuasa hukum yang baru ini ya agak gimana ya?," kata Adi Cipta
Nugraha usai menjalani sidang yang digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan
Negeri Surabaya, Rabu (23/1/2019).
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan
Class Action antara 351 warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) melawan
PT Binamaju Mitra Sejati (BMS), memasuki agenda jawaban dari pihak
tegugat. Pada sidang gugatan perdata dengan nomor perkara
695/Pdt.G/2018/PN.Sby tersebut, ketua majelis hakim Agus Hamzah hanya
memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk memberikan jawaban atas
gugatan dari pihak tergugat. Hakim juga menolak permintaan dari pihak tergugat
menghadirkan alat-alat bukti.
"Kalau perkara pidana, kita
bisa meminta bukti awal, sedangkan kalau perkara perdata tidak bisa. Itu
namanya kita melanggar hukum acara. Jangan debat kusir ya, kami berikan waktu 2
minggu untuk pihak tergugat memberikan jawaban," tukas Agus Hamzah.
Diketahui, persoalan antara 351
warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. irwan Yuli Priharto,
Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta
Tan Khing Liong melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) ini berawal dari masalah
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Warga beranggapan pihak pengembang
telah sewenang- wenang menaikan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai
jutaan rupiah. Warga atau penggugat merasa keberatan, sebab pengembang atau
tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik iuran lebih
dari 1 juta perbulannya.
“Dalam gugatannya, warga minta agar
IPL dibatalkan sebab pengembang dinilai seenaknya menarik maupun menaikan iuran
bulanan hingga mencapai satu juta lebih perbulannya. Apalagi di perumahan itu
sudah idibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot
Surabaya,” jelas Adi Cipta Nugraha dari kantor Java Lawyer International jalan
Arjuno No 105 pada Selasa (8/1/2019) lalu.
Tarif-tarif PT BMS yang digugat 351
warga RW006 dan dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat adalah ; Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan
Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2
yang berlaku tanggal 01 Juni 2012. Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang
Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan
kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.
Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014
tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp
1.650/M2.Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi
Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya
Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.
Surat Nomor
165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya
Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya
retribusi sebesar Rp 2.200/M2. Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang
Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas
Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2.
(Ban)