SURABAYA - Tersangka korupsi dana hibah Jasmas tahun 2016 Agus
Setiawan Tjong (AST), segera jalani sidang perdana. Pasalnya, penyidik
pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya, diketahui telah
melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD
Surabaya tersebut, ke penuntutan.
"Hari ini pelimpahan tahap II
nya dari penyidik ke penuntut umum," kata Kasie Pidsus Kejari Tanjung
Perak Dimaz Atmadi. Pantauan di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, AST
dibawa oleh Jaksa Penyidik Ugik Ramantyo dari Cabang Rutan Kelas I Surabaya di
Kejati Jatim, dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian bersenjata laras
panjang.
AST tiba dihalaman Kejari Tanjung
Perak, sekira pukul 11.15 WIB dan selanjutnya dibawa ke ruang Pidsus yang
terletak di lantai II. "Sehat mas," kata Agus Setiawan Tjong
saat ditanya wartawan. Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan
penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek
pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu
akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai
menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek
pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun
2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan
barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. (Ban)