SURABAYA - Sylvia Niken Wailandauw, mantan kepala kantor cabang
pembantu Maybank Galaxy Mall sekaligus terdakwa perkara dugaan kejahatan
perbankan, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa
Sylvia Niken tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni; melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa
Sylvia Niken Wailandauw tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,
memulihkan nama baik terdakwa seperti sediakala," kata Majelis Hakim Ane
Rusiana saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu
(13/2/2019).
Hakim Anne Rusiane juga
memerintahkan terdakwa dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya.Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan
Aprianto, menyatakan pikir-pikir dan minta diberikan waktu untuk melaporkan
putusan ini kepada pimpinannya. JPU Novan Aprianto sebelumnya mengajukan
permohonan agar Sylvia Niken dihukum selama 5 tahun penjara.
Kasus menyeret Sylvia Niken berawal
dari pasangan suami istri (pasutri) Novita Heryanto dan suaminya Irjuniawan P
Radjamin, membuka rekening Deposito degan status rekening gabungan atau OR di
PT. Bank Maybank Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya.
Tiga Deposito itu adalah : No 3
94758 046 94758 Bilyet Giro No DB/DC 894758 AK, sebesar Rp 500.000.000 dan No 3
04361 046 04361 Giro Bilyet No DB/DC 104361 AA, sebesar USD 55.849,63, serta No
3 94171 046 94171 Giro Bilyet No DB/DC 894171 AK, sebesar : USD 97.000. Lalu
pada 14 Juli 2008, Novita Heryanto bercerai dengan suaminya Irjuniawan P
Radjamin dengan putusan cerai.
Setelah cerai dan Novita menikah
lagi dengan suami barunya bernama Aries Sebayang, lantas pada 2010, Novita
Heryanto datang ke Bank Maybank Indonesia Tbk Kantor Cabang Pembantu Galaxy
Mall Surabaya untuk bertemu terdakwa Sylvia Niken Wailandauw selaku Kepala
Kantor Cabang Pembantu, menanyakan informasi ketiga deposito miliknya atas nama
Irjuniawan P Radjamin (mantan suaminya) OR Novita Heryanto dengan menunjukkan
ketiga Asli Bilyet Deposito.
Setelah dilakukan pengecekan
dikomputer Bank oleh petugas Customer Service, dinyatakan bahwa data ketiga
deposito tersebut sudah tidak ada karena pada database komputer sudah tidak
muncul lagi. Lima tahun kemudian, tepatnya pada 22 Juni 2015 Novita datang lagi
menanyakan depositonya dan dijawab terdakwa deposito tersebut telah di cairkan
oleh mantan suaminya yakni- Irjuniawan P Radjamin.
Merasa depositonya hilang, kemudian
Novita Heryanto bersama suami barunya, Aries Sebayang melayangkan 2 kali
somasi, pada 24 Juni 2015 dan pada 24 Juni 2015. Namun kedua somasi tersebut
diabaikan oleh manajemen May Bank hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Hasilnya, Sylvia Niken Wailandauw
ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui pencairan deposito sebelum jatuh
tempo, serta menempatkannya ke rekening reksadana milik Irjuniawan P Radjamin,
tanpa konfirmasi lebih dulu kepada Novita Heryanto mantan istri dari Irjuniawan
P Radjamin. Padahal ketiga deposito tersebut berstatus rekening OR.
Celakanya lagi, pencairan Deposito
OR tersebut juga dilakukan Sylvia Niken hanya berdasarkan laporan kehilangan 3
Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh Polsek Sukolilo, dan depostito itu
dicairkan Sulvia Niken dengan dasar surat keterangan hilang dari kepolisian
yang diserahkan nasabah menyusul kepada bank pada tanggal 29 Juni 2010. (Ban)