SURABAYA - Sidang gugatan PT Benteng Kharisma Megahjaya dkk terhadap PT Summit Abadi terkait permohoan pailit atas hutang yang telah jatuh tempo pada proyek pembangunan Hotel Aveda Seminyak jalan Petitenget Kuta, Bali senilai Rp 4.015 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/4/2019).
Pada agenda sidang kali ini, langsung memasuki penyerahan berkas kesimpulan kepada majelis hakim, Hariyanto oleh masing-masing pihak. Baik dari pihak PT Benteng Kharisma Megahjaya dkk selaku pemohon dan pihak PT Summit Abadi selaku termohon.
"Ya, semua sepakat putusan dibuat pada tanggal 6 Mei nanti ya, meski lebih 5 hari dari kesepakatan semua pihak," kata hakim Haryanto diruang sidang kartika 2.
Lukas Santoso SH.MH.MM.MSi.Dan
Achmad Hayyi SH. MH dari kantor Advokat Santoso and Partners yang menjadi pihak pemohon mengungkapkan, bahwa permohonan pailit yang dia ajukan bakal dikabulkan oleh majelis hakim sebab sudah sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang kepailitan No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Kesimpulan kami, sebagai pihak para pemohon tentunya kami percaya permohonan kami dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Karena mengingat bukti-bukti yang maupun keterangan saksi dan keterangan ahli yang didatangkan dari termohon justru memihak kepada kami. Yang pada intinya bahwa apabila memang ada faktanya dan bisa dibuktikan terkait adanya utang yang telah jatuh tempo dan mempunyai 2 kreditur atau lebih maka pasal 2 ayat 1 UU kepailitan no 37 thn 2004 maka hal tersebut bisa dilakukan," terangnya usai sidang.
Diketahui, PT Benteng Kharisma Megahjaya, CV Anugerah Abadi dan PT Tunas Jaya Sanur bersama-sama menggugat PT Summit Abadi akibat hutangnya yang telah jatuh tempo pada 2014 lalu.
Dalam gugatan dengan No 4/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Niaga.Sby tersebut mereka berharap agar Pengadilan Niaga Surabaya menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Menyatakan bahwa PT Summit Abadi, selaku termohon dinyatakan mempunyai hutang kepada para pemohon, masing-masing sebesar Rp 1 miliaran.
Menyatakan termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk Kepailitan tersebut.
Mengangkat Agung Satryo Wibowo SE. Ak. SH. MM. CPA dan Amin Santoso SH. MH sebagai Kurator dalam Kepailitan ini. (Ban)