Ahmad Dhani Divonis 11 Juni, Jaksa Tolak Nota Pembelaan


SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang  lanjutan vlog idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa. JPU dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan terdakwa sebab tim penasehat hukum terdakwa telah memutar balikan keterangan-keterangan yang pernah diakui sendiri oleh terdakwa.

"Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani dan menyatakan terdakwa Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun  2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik," ucap Jaksa Winarko saat membacakan replik diruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (14/5/2019).

Winarko juga menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa tidak konsisten dan ambivalen dalam menyusun pembelaan, dengan mengkaburkan keterangan dari terdakwa."Bahwa akun instagram yang dibuat terdakwa merupakan respons spontan setelah dirinya tidak diperbolehkan menghadiri acara bela negara," tambah Winarko. 

Pasca-JPU membacakan replik, tim penasehat hukum ADP langsung menyatakan tidak sependapat atas replik JPU di persidangan. Ia menegaskan, jawaban JPU tidak yang substantif.  "Berhubung tidak ada jawaban yang substantif dari JPU, makanya tadi secara lisan kita menolak," jawab Aldwin Rahardian. 

Usai mendengarkan replik, R. Anton Widyopriyono, hakim ketua sidang ini bersama dengan dua hakim anggota lainnya menyatakan menunda membacakan putusan sidang ini dalam 4 minggu mendatang. "Ya, sidang akan kita lanjutkan pada 11 Juni yang akan datang, dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim Anton. 

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Jatim telah menuntut ADP dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Atas tuntutan tersebut ADP mengajukan nota pembelaan yang isinya menolak dakwaan dan tuntutan jaksa lantaran dianggap keliru dan menyimpang dari fakta yang terungkap dalam persidangan. ADP dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement