Surabaya - Perusahaan
Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin
lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.
Izin ini pun
diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, dan
diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah dinas Wali
Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5/2019).
Seusai menyerahkan
izin lembaga konservasi itu, Wiratno memastikan bahwa hal itu merupakan
momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini
merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan. “Saya ini
orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon
Kota Surabaya,” kata Wiratno.
Menurut Wiratno,
pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan
atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memanfaatkan
hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, bisa pula bekerjasama dengan lembaga konservasi
lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu
pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan dan
peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan
pengembangbiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga hak-hak
lainnya.
“Jadi, setelah ini
bisa mengelola satwa, bisa tukar menukar satwa. Kewajibannya adalah
menyejahterakan satwa. Misalnya burung, kandangnya harus cukup sehingga bisa
terbang. Keputusan izin ini ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI Ibu Siti Nurbaya pada 14 Mei 2019,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia
berharap setelah ini unsur pendidikan di KBS bisa lebih bagus. Apalagi,
satwa-satwa di KBS ini banyak dan berasal dari hampir seluruh Indonesia.
“Bahkan, KBS Ini kan punya 146 Komodo, sehingga potensi pengelolaan Komodo ke
depannya bisa menjadi kebanggan nasional, karena tukar menukar Komodo ini harus
mendapatkan izin dari Presiden,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu,
Wiratno juga sempat memuji leadership Wali Kota Risma yang sangat luar biasa.
Dengan kedisiplinan yang terus menerus, ia mampu melakukan semuanya, mulai dari
memperbanyak hutan kota hingga pengelolaan sampah yang bisa menghasilkan tenaga
listrik, termasuk bisa mendapatkan izin lembaga konservasi ini. “Saya juga
banyak belajar dari beliau tentang leadership,” ujarnya.
Sementara itu, Wali
Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan setelah mendapatkan izin ini maka KBS
bisa lebih fleksibel dalam mengelolanya, baik dari penggunaan uangnya, dan
pembangunan, terutama untuk kesejahteraan satwanya. “Kemarinnya ini agak takut,
kita mau perbaiki kandang saja ada yang menakut-nakuti. Sekarang dengan izin
konservasi ini maka tidak ada alasan lagi bagi PDTS KBS untuk tidak
melakukan perbaikan kualitas menjadi lebih baik,” kata Wali Kota Risma.
Bagi Wali Kota Risma,
yang paling utama yang harus dilakukan perbaikan setelah ini adalah
kandang-kandang satwa. Bahkan, ia berharap satwa-satwa yang sendirian seperti
Zebra dan Singa harus dicarikan pasangannya. “Insyallah nanti kesejahteraan
binatang akan lebih baik karena PDTS KBS bisa menjalankan berbagai programnya
dengan maksimal dan bisa membuat lingkungannya lebih baik,” tegasnya.