SURABAYA - Tiga hakim
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
(MA) lantaran menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan. Laporan itu
terkait dugaan pelanggaran kode etik, yaitu menghilangkan keterangan saksi di
salinan putusan perkara gugatan PT Inter Sport Marketing (ISM) kepada tergugat
Bali Luxury Villa & Spa atas pelanggaran hak cipta dan ganti rugi siaran
Piala Dunia 2014.
Pada gugatan ini, Bali Luxury Villa & Spa yang
berlokasi di Jl Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali ini
digugat ganti rugi total mencapai Rp 1 triliun lebih karena dianggap telah
menyiarkan tayangan langsung Piala Dunia 2014 tanpa izin PT ISM. Padahal, dalam
kenyataanya Bali Luxury Villa & Spa tidak menyiarkan tayangan langsung
Piala Dunia 2014. Sehingga dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya
menolak gugatan dari penggugat.
“Perkaranya masuk kasasi. Jika keterangan saksi
(meringankan tergugat) tidak dimasukkan dalam salinan putusan, hal itu
merugikan kita sebagai tergugat. Dan keterangan kedua saksi itu dibawah sumpah,
dan itu juga sebagai bukti bagi kita. Kok tidak dimasukkan dalam salinan
putusan,” kata kuasa hukum Bali Luxury Villa & Spa, Yoyok Wijaya di
Surabaya, Senin (24/6/2019).
Adapun tiga Majelis Hakim PN Surabaya yang dilaporkan,
yakni Dedi Fardiman selaku Hakim Ketua, dan dua Hakim anggota, yaitu Harijanto
dan Sarwedi. Tidak hanya melaporkan ke MA, lanjut Yoyok, pihaknya juga
melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI,
Komisi III DPR RI dan juga Pengadilan Tinggi Jatim. “Ini kepentingannya apa
(menghilangkan keterangan saksi di salinan putusan). Kalau tidak ada sesuatu
ngapain dihilangkan. Ini mafia peradilan,” terang Yoyok.
Setidaknya ada dua keterangan saksi yang tidak dimasukkan
dalam perkara gugatan nomor 22/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga.Sby ini. Pertama,
keterangan saksi Firmanda pada Selasa 26 Pebruari 2019 yang mengatakan bahwa,
apabila hotel/villa berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka siaran piala dunia
pada ANTV dan TV One tidak akan bisa diakses/diblokir. ltu sudah ada
ketentuannya dengan pemegang hak siar yaitu PT ISM.
Kedua, keterangan saksi Listyono Sinung Raharja pada
Selasa 5 Maret 2019 yang mengatakan bahwa, di Villa Bali Rich & Spa tidak
ada acara nonton bareng, spanduk/pamflet ajakan nonton bareng. Saksi juga
menerangkan, apabila pihak hotel berlangganan TV Kabel/TV berbayar, maka tidak
mungkin hotel bisa menyiarkan siaran piala dunia dari TV One maupun ANTV,
karena siaran pila dunia dari kedua chanel tersebut akan diblokir. Itu sudah
ketentuan atau perjanjiannya dengan pemegang lisensi hak siar di Indonesia,
yakni PT ISM.
Sementara itu, Ketua PN Surabaya Nursyam saat
dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut mengaku tidak masalah. Sebab, hal itu
merupakan hak dari pengacara. Namun dia menjelaskan bahwa, keterangan saksi
memang tidak perlu lagi dimasukkan dalam salinan putusan. Pasalnya, keterangan
saksi itu sudah masuk dalam Berita Acara Persidangan (BAP). BAP sendiri sudah
menjadi satu bagian dari salinan putusan.“Yang dimasukkan dalam salinan putusan
paling ya hanya nama-nama saksi saja,” katanya. (Ban)