Pelaku Trafficking Menyasar Cafe Terpencil Sediakan Kamar Kusus Anak Dibawah Umur


TULUNGAGUNG - Berdasarkan informasi masyarakat, Kepolisian Polres Tulungagung berhasil mengamankan pemilik cafe talenta, Sri Lestari 35 tahun, alamat Kelurahan Putatjaya Sawahan Surabaya di wilayah pantai prigi dan Sri Utami 30 tahun alias Lala perekrut NA.  

Korban NA 14 tahun dipekerjakan di cafe talenta Kecamatan Watulimo, yang dikenal Lala sejak dirinya membuka usaha cafe.  Selama tiga bulan bekerja korban melayani konsumen pemesan kopi sambil menemani konsumen menyirup segelas kopi buatannya. 

Seharinya korban bisa membuat kopi sampai 25 gelas, satu gelasnya mendapat persenan bisa menghasilkan uang Rp 50 ribu perhari, saat korban di konfirmasi waka polres Tulungagung, Kompol, Ki Ide Bagus Tri, (6/8) di Polres.  

Lala perekrut yang di duga ikut serta mengaku tidak menduga Sri mempekerjakan korban sampai berhubungan badan dengan tarif yang di pasang korban Rp 200 ribu disalah satu kamar yang disewakan cafe talenta Rp 50 ribu, namun, Sri tetap tidak mengaku memungut hasil hubungan badan anak buahnya. 

Berdasarkan Undang Undang No, 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang. Sri dan Lala dapat dijerat hukuman mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum mengingat korban masih dibawah umur. Selain itu ke Polisian Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan  NP 20 tahun di cafe talenta dan WA 15 tahun, AMP 16 Tahun, hingga sekarang Polisi terus mengembangkan kasusnya. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement