Desa Ngantru Diperiksa Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG - Kementrian melalui pemerintah Desa menitipkan anggaran bagi masyarakat dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sebenarnya pemerintah Desa mau terbuka dengan anggaran, jika masyarakat membutuhkan informasi sehingga semua berjalan dengan baik, kata M memulai wawancaranya, Senin (9/9) siang.
Masih M menerangkan, bentuk dari ketidak puasan itulah yang seharusnya Desa mau memberi  tau kebenaran dari pekerjaan pengurukan lapangan Desa Ngantru. Seperti harga pembelian tanah dari para sopir 190 ribu rupiah per rit sudah sampai di lokasi dengan beberapa sopir yang mengirimkan tanah untuk pekerjaan pengurukan lapangan Desa Ngantru. Misalkan pak Karyanto menjual tanah kepada TPK Desa Ngantru dengan harga 190 ribu rupiah per rit sampai lokasi, ini menjadi kesepakatan dari hasil musyawarah 15 sopir penyedia tanah uruk dengan Pemerintah Desa dan pembayaran di lakukan seminggu sekali oleh Bendahara Desa Ngantru, ungkap M.
Menurutnya, Salah satu rekaman video wawancara dengan para sopir yang mensuplay tanah urug lapangan Desa Ngantru, rekaman video wawancara dengan Pak Sriono menjelaskan bahwa negosiasi harga tersebut terjadi di balai desa ngantru sopir dikumpulkan, bersama dengan Pemerintah Desa menghasilkan kesepakatan harga tanah urug untuk pekerjaan pengebrukan lapangan desa ngantru, “190 ribu rupiah mas,  itupun masih ada potongan sukarela seminggu sekali untuk di berikan kepada pekerja yang menyebrangkan truk keluar dan masuk lapangan”. Tentang dari mana pak Sriono mendapatkan tanah  masih ada ikatan saudara membeli tanah dari ibu, harga beli tanah tidak pasti kadang 25 ribu rupiah per rit  kadang 50 ribu rupiah per rit dan yang pasti kesepakatan dengan Pemerintah Desa Ngantru 190 ribu rupiah per rit, tutur M
Masyarakat akhirnya mengadukan ke Polres Tulungagung, mendapat aduan tersebut tim tipikor polres telah meninjau pekerjaan pengurukan lapangan, bahwa aduan telah di tindak lanjuti, lokasi sudah di tinjau, berkas juga sudah ada di Polres. Namun untuk lebih jelasnya menunggu rilis, penyidik tidak mau berandai-andai atau menduga, karena dalam penegakan hukum harus berhati-hati untuk menjaga harkat dan martabat terlapor, azas praduga tak bersalah tetap menjadi acuan penyidikan.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan pengebrukan lapangan Desa Ngantru menghabiskan total anggaran senilai Rp 505.813.400,-semoga berjalan dengan baik, Dalam hal keterbukan informasi publik memang Pemerintahan Desa harus terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan masyarakat kepada pemerintah Desa mau membuka diri dan memberikan informasi terkait pelaksanaan pembangunan Desa, katanya mengakhiri konfirmasi ini, untuk menindak lanjuti keterangan diatas akan meminta keterangan lebih lanjut sejauh mana penyelesaian akhirnya. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement