Gugatan Perdata Direktur Utama Selaku Penggugat Melawan Komisaris Utama Dikabulkan


 

TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Marice Dillak, SH,MH mengabulkan Gugatan Perdata Direktur Utama PT  Gamelas Invesment Sea dan PT. Gisie Dazada Karya  dibantu dua hakim anggota Afit Rufiadi dan Yudi Eka Putra di sidang Pengadilan  Negri.

Dalam putusannya menyebut ada dua perkara perbuatan melawan hukum tergugat, pertama perkara Nomor : 21/Pdt.G/2019 kedua perkara Nomor: 23//Pdt.G/2019. Isi gugatan  hakim menerima permohonan penggugat, membatalkan SK Komisaris Utama sebagai tergugat, tentang pemberhentian sementara Direktur Utama di perusahaan tersebut.Selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum selain itu tergugat juga melanggar pasal 105 UU No : 40 tahun 2006 tentang perseroan terbatas atas pengambilan kebijakan rapat umum pemegang saham yang bertentangan dengan AD/ART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) sesuai  Akta Notaris, ucap Advokat Laode, Kamis 24/10 pukul 14.00 wib.

Lanjut Advokat, selaku Tim Kuasa Hukum penggugat, Laode M Rusliadi Suhi,SH dan Petuah Sirait,SH serta Dr.Soeparno, SH,MM yang berkantor pada Lamrus and Partner mengatakan, di kabulkannya gugatan atas nama Muhidin Arubusman( klien ), kami sangat berterima  semoga ke depan tidak lagi terulang hal semacam ini, terangnya. (Rid / Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement