DPRD Surabaya Dukung Langkah Pemkot Surabaya Perkuat Disiplin ASN

 Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memberikan sanksi kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari hingga September 2026 mendapat dukungan dari DPRD Surabaya.  Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno menegaskan bahwa, kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Menurutnya, sistem penghargaan dan hukuman harus berjalan beriringan agar roda pemerintahan tetap berjalan tertib dan profesional. “Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Anas Karno, kamis (1/10/2026).

 

Dia menyampaikan, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. ASN maupun PPPK harus memiliki standar kedisiplinan yang sama karena seluruhnya bertugas melayani masyarakat. Menurutnya mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi sudah diatur dalam regulasi serta menjadi kewenangan Inspektorat dan pemerintah kota. “Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” tandasnya.

 

Soal pencopotan atau pemecatan ASN yang melakukan pelanggaran berulang, Anas menegaskan hal tersebut merupakan ranah eksekutif sesuai regulasi yang berlaku. DPRD, lanjut dia, menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan. “DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

 

Anas juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menambahkan, sosialisasi kedisiplinan selama ini sudah sering dilakukan, namun pengawasan di lapangan harus diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang. “Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

 

Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati sebelumnya mengungkapkan, sebanyak 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2026. Pelanggaran yang ditemukan mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pungutan liar (pungli). (Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement