Tidak Ada Ganti Rugi Jembatan, DPRD Surabaya Sarankan Pemkot Koordinasi Dengan Pengacara Negara



Surabaya - Pekerjaan Box Culvert sepanjang jalan Manukan – Banjar Sugihan, dengan panjang 1000 Meter, dengan biaya APBD Rp. 61 Miliar, ternyata masih meninggalkan permasalahan dengan warga Kelurahan Banjar Sugihan. Pasalnya, biaya Rp. 61 Miliar belum menyentuh ganti rugi jembatan warga.  

Terbukti, sekitar dua puluh perwakilan  warga Kelurahan Banjar Sugihan, menghadiri panggilan Komisi A DPRD Kota Surabaya, untuk melakukan hearing dengan Pekerjaan Umum ( PU ) Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya.

Tujuan Hearing kali ini, yang di gelar di Komisi A DPRD Surabaya, untuk membahas ganti rugi jembatan yang tidak diberikan. Bahkan informasi yang berkembang di masyarakat Kelurahan Banjar Sugihan bahwa, ganti rugi untuk jembatan yang terkena dampak proyek Box Culvert, di hapus oleh Pemkot Surabaya.

Untuk itu warga Banjar Sugihan, meminta kepada Pemkot Surabaya, lewat PU Bina Marga dan Pematusan, untuk bisa merealisasikan ganti rugi jembatan. Yang telah dibuat oleh masyarakat setempat.

Salah satu warga Banjar Sugihan RT 01 RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan, yang diketahui bernama wahyu, dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan, ganti rugi jembatan yang tidak diberikan, padahal , menurutnya, daerah lain seperti, Sukomanunggal , Simo, ada ganti ruginya.

“Ini aturannya bagaimana, kenapa warga Banjar Sugihan, tidak mendapat ganti rugi jembatan, padahal ini, dampak pembangunan proyek Box Culvert, sedangkan daerah lain seperti, Simo, Sukomanunggal mereka dapat ganti rugi,” papar Wahyu.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni dalam hearing menyampaikan bahwa, Pihak Pemkot Surabaya, seharusnya melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara. Untuk bisa, mengetahui langkah apa, yang nantinya akan diambil, agar warga juga tidak dirugikan terkait pembangunan jemabatn itu.

“Sebaiknya Pemkot Surabaya, lewat Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, koordinasi dulu. Dengan hukum pengacara negara, agar langkah yang akan di ambil tidak salah dan merugikan masyarakat setempat, yang terdampak proyek Box Culvert,” katanya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Erna Purnawati mengatakan bahwa, ganti rugi untuk jembatan. Yang melintang di pekerjaan Box Culvert, sesuai aturan tidak ada ganti rugi.

“Daerah lain, juga tidak ada ganti rugi, wilayah Sukomanunggal , Simo, Tandes, semua wilayah itu , jembatan yang dibuat oleh warga setempat, juga tidak dapat ganti rugi, aturannya memang begitu,” ujar Erna.

Namun demikan, Erna menyampaikan bahwa, Ia akan menghormati usulan Komisi A DPRD Surabaya. Untuk melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara, yakni Kejaksaan. Pihaknya siap melaksanan koordinasi itu.

“Saya menghormati usulan Komisi A, nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, sesuai saran dewan saat hearing,” ungkap Erna di Gedung DPRD Surabaya, usai hearing, Senin ( 14 / 10 / 2019 ). ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement