SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan Edy Suswanto
sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan asal usul tanah warisan. Warga
Perum Siwalan Indah Menganti Gresik ini dilaporkan Prihwowati selaku ahli
waris.
Zahlan
Azwar selaku tim kuasa hukum pelapor menjelaskan, kasus ini bermula saat
tersangka Edy Suswanto menjual salah satu aset waris berupa rumah di kawasan
Citraland Surabaya senilai Rp 3,5 milliar. Rumah tersebut dijual kepada
seseorang asal Semarang, Jawa tengah.
"Aset
itu milik saudara kandung dari Almarhum Gusti Hartono. Dalam perkawinannya
dengan Suyati, Almarhum tidak memiliki seorang anak dan mengangkat tersangka
sebagai anak, tapi dalam jual belinya tersangka menyebut sebagai anak
kandung," terang Zahlan dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan saat
menggelar press rilis di Kantornya di Jalan Gayungsari Barat X Nomor 27
Surabaya, Kamis (16/7).
Setelah
Gusti Hartono dan Suyati meninggal dunia, lanjut Zahlan, tersangka menguasai
semua aset kedua almarhum dan mengambil semua dokumen diantaranya, puluhan
sertifikat tanah, pencairan deposito dan perhiasan yang totalnya sekitar Rp 100
milliar.
"Kita
laporkan ke Polda Jatim pada 2 Oktober 2018 dengan Pasal 277 KUHPidana
tentang penggelapan asal usul tanah dan pada 13 Mei 2019 ditetapkan sebagai
tersangka, "lanjutnya.
Saat
ditanya tentang kelanjutan kasus ini, Zahlan mengaku berkas perkaranya telah
bergulir ke Kejati Jatim. "Informasi yang saya terima belum P21, karena
ada petunjuk dari jaksa yang harus di penuhi penyidik,"ujarnya. Ditengah
proses penyidikan, terang Zahlan, tersangka sempat mengajukan praperadilan dan
oleh Pengadilan Negeri Surabaya ditolak.
"Kita
berharap tersangka Edy Suswanto segera diadili agar pelapor selaku ahli waris
segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta harta ahli waris yang
diambil tersangka dengan cara yang tidak benar dikembalikan ke ahli
waris,"terangnya. Sebelum kasus ini, Edy Suswanto juga pernah dilaporkan
oleh ahli waris lainnya ke Polres Gresik pada 2015 lalu atas keterangan palsu
pada dokumen asal usul akta kelahiran dan surat keterangan waris."Oleh
Pengadilan Negeri Gresik divonis bebas dan kasasinya divonis 6 bulan penjara
kemudian dieksekusi pada 2018,"ungkap Zahlan.
Terpisah,
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara
membenarkan berkas perkara ini belum P21. "Berkas perkaranya belum
lengkap dan dikembalikan ke penyidik, karena menurut penuntut umum berkas
perkaranya masih belum memenuhi syarat formil dan materil,"terangnya. Terkait
masalah kelanjutan perkara ini, Anggara meminta agar ditanyakan ke penyidik. "Karena
ini ranahnya masih penyidikan, bagaimana perkembangannya silahkan tanya ke
penyidik Polda Jatim,"tandasnya.
Diketahui,
Kasus penggelapan asal usul tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda
bukti lapor Nomor TBL/1263/X/2018/UM/Jatim. Selain melaporkan Edy
Suswanto, dalam laporan tersebut pelapor juga melaporkan Nunung Sudarsih, ibu
kandung dari Edy Suswanto. Atas laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Edy
Suswanto sebagai tersangka, sedangkan status Nunung Sudarsih hingga saat ini
masih menjadi saksi. (Ban)