SURABAYA - Sidang
 perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel 
Topan Subagus kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 
(24/2/2021). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang 
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Darwis.
Dihadapan
 Majelis hakim yang diketuai hakim Parno, Jaksa mengahadirkan dua saksi 
ahli hukum dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif 
Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan. Ahli Pidana Dian menjelaskan, akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pemegang saham secara hukum itu Sah.
Dikatakan,
 kalau itu akta Otentik yang dinyatakan Palsu yakni akta nomor 18 tahun 
2016 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai 
sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263. bisa saja dakwaan itu 
gugur. Terang Ahli.
lain lagi pernyataan Ahli 
Perseroan, Arif Wicaksana, Menjelaskan bahwa keputusan Serkuler yang 
dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat 
Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU P.T Pasal 91.
Keputusan Serkuler adalah Sah. Ucap Ahli Arif. Seusai
 sidang Kuasa Hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, SH. mengatakan, kalau 
kita tadi mendengarkan pernyataan Ahli, berarti Pengangkatan terdakwa 
Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT.Hosion Sejati Sah menurut hukum. Saham
 yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan Bukti 
setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan 
undang undang, jelasnya.
Masih pernyataan 
Harris, "Karena Setiap Kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda 
bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor. Waris itu secara otomatis sah, karena ini adalah warisan sedangkan perusahaan itu sendiri milik orang tua Ariel.
Dari keterangan ahli pidana tadi dikatakan itu sah, jadi akte itu sah menurut penjelasan ahli tadi. Dilanjutkan,
 kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu 
lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, 
boleh dilakukan Serkuler. 
Tadi 
dijelaskan juga oleh ahli, akta nomor 18 tahun 2016 yang dinyatakan 
Palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara 
undang-undang, karena telah dibuat dinotaris dan pengangkatan Ariel 
sebagai Direktur Sah karena dibuat berdasarkan Serkuler semua Pemegang 
Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam Persidangan. Tegas Harris. (Ban)

