Pemkot Surabaya Sudah Kirim Surat Teguran, Tunjungan Plaza 1-5 di Surabaya tidak Memiliki SLF





Surabaya- Belum.lama ini, Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemilik gedung di Surabaya dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya (DPRKPCKTR) pada Selasa (20/04/2022). 


Rapat dengar pendapat tersebut digelar, menyusul dugaan Tunjungan Plaza (TP) 5, tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pasca insiden kebakaran.


Ali Murtadlo sekretaris DPRKPCKTR Pemkot Surabaya mengatakan, mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki SLF. 


"TP 5 yang kebakaran hanya punya Ijin Layak Huni ( ILH ) namun saat ini ILH sudah kadaluarsa sejak Januari 2021. Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Sedangkan, TP 1 sampai TP 4 baru mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF," ungkapnya.


Menurut dia, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola gedung. Seharusnya SLF itu wajib dimiliki oleh setiap Gedung TP 1-5. "Saat ini sudah mengajukan SLF, semoga cepat keluar ijinnya," ungkapnya. 


Sementara itu anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, dari rapat dengar pendapat tersebut terungkap TP 1-5  di Surabaya tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari pemerintah kota.


"Ada yg memang ijinnya sudah mati, dan ada yg memang tidak mempunyai ijin layak huni. Ada 51 yang sudah mendapat teguran dari pemerintah kota," jelasnya.


Ia berharap, teguran itu tidak hanya formalitas. Kalau sudah teguran 1 dan teguran kedua dilakukan, kalau mereka tidak punya SLF, kita minta Satpol PP untuk menyegel tempat itu sampai sampai SLF nya terbit," pungkasnya. ( Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement