Surabaya, Newsweek - Wirjono Koesoma dan Jusniwarti 
Ngatino, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik mengajukan eksepsi 
atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari 
Tanjung Perak, Dinneke Absari. Selasa (25/10/2022).
Terdakwa
 Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, dalam eksepsinya menyebut jaksa
 memenggal dakwaan terkait peristiwa teriak-teriak di halaman Pengadilan
 Negeri Surabaya Jalan Arjuno No 16-18 Surabaya dengan mengatakan 
hal-hal yang jelek terhadap Simon Effendi.
Terdakwa
 Wirjono Koesoma dan Jusniwarti menyebut teriakan-teriakan tersebut 
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian
 permasalahan dalam gugatan yang diajukan terdakwa Wirjono Koesoma dan 
Jusniwarti terhadap Simon Effendi di PN Surabaya, mengenai pembelian 
rumah di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang diduga tidak dibayar.
“Namun
 Simon Effendi menggunakan copy giro pembayaran fiktif dengan diam-diam 
diduga menyuruh notaris Devi Chrisnawati SH agar membalik nama 2 
sertifikat atas nama terdakwa Wirjono Koesoma menjadi nama Simon 
Effendi. Dan saat ini benar Notaris Devi Chrisnawati di penjara dengan 
perkara pemalsuan di rutan perempuan Malang,” kata terdakwa Wirjono 
Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino dalam eksepsi yang dibacakan 
kuasa hukumnya, Yanti Purwani dan Endarwati secara bergantian di ruang 
sidang Garuda.2 PN Surabaya.
Terdakwa Wirjono 
Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino dalam eksepsinya juga menyatakan
 dakwaan JPU kurang lengkap dari delik formil dan delik materiilnya, 
sebab dalam menyampaikan kronologis kejadian hanya sepotong-sepotong, 
tidak menceritakan keseluruhan fakta kejadian yang terjadi. Juga 
penerapan alat buktinya kurang sebagaimana diatur dalam KUHAP 183 dan 
184.
“Bahwa terdakwa Wirjono Koesoma dan 
terdakwa Jusniwarti Ngatino bukan menuduh dan menghina sebagaimana 
dakwaan primair dan dakwaan sekunder. Namun terdakwa Wirjono Koesoma dan
 terdakwa Jusniwarti Ngatino spontanitas dan marah serta kesal atas 
perbuatan Simon Effendi yang sudah memfoto serta memvideo diri terdakwa 
Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino di setiap sidang gugatan
 perdatanya, meski untuk perbuatannya tersebut, Simon Effendi sudah 
beberapa kali di ingatkan bahkan ditegur oleh terdakwa Wirjono Koesoma 
dan terdakwa Jusniwarti,” pungkas Yanti Purwanti dan Endarwati, kuasa 
hukum terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino 
membacakan eksepsi.
Pasangan suami istri, 
Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, sungguh tak pernah menyangka 
kalau perbuatannya yang berteriak-teriak dan mencaci maki Simon Effendi 
di PN Surabaya akan berbuntut panjang. Bahkan untuk perbuatannya 
tersebut Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino harus duduk sebagai 
terdakwa dan dijerat dengan Pasal 310 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) 
ke-1 KUHP.
Jaksa Kejari Tanjung 
Perak, Dinneke Absari dalam dakwaan menyebut hari Rabu tanggal 31 
Oktober 2018, Simon Effendi datang ke Pengadilan Negeri Surabaya Jalan 
Arjuna No. 16-18 Surabaya dengan maksud untuk mengadiri sidang gugatan 
perdata antara dirinya dengan Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino 
terkait pembelian rumah di jalan Lebak Jaya 3 Utara No. 30 dan 30 A 
Surabaya.
Selesai persidangan sekitar pukul 
13.30 Wib, Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino tiba-tiba 
berteriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya dengan sambil 
mencaci maki Simon Effendi dari jarak 4 sampai 5 meter dengan kata-kata 
kotor. Merasa malu nama baiknya sudah dirusak, 
Simon Effendi pun saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut 
kepada pihak Kepolisian. (Ban)

