Wirjono dan Jusniwarti Ajukan Nota Keberatan Pada Kasus Pencemaran Nama Baik


Surabaya, Newsweek - Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Dinneke Absari. Selasa (25/10/2022).

Terdakwa Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, dalam eksepsinya menyebut jaksa memenggal dakwaan terkait peristiwa teriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No 16-18 Surabaya dengan mengatakan hal-hal yang jelek terhadap Simon Effendi.

Terdakwa Wirjono Koesoma dan Jusniwarti menyebut teriakan-teriakan tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian permasalahan dalam gugatan yang diajukan terdakwa Wirjono Koesoma dan Jusniwarti terhadap Simon Effendi di PN Surabaya, mengenai pembelian rumah di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang diduga tidak dibayar.

“Namun Simon Effendi menggunakan copy giro pembayaran fiktif dengan diam-diam diduga menyuruh notaris Devi Chrisnawati SH agar membalik nama 2 sertifikat atas nama terdakwa Wirjono Koesoma menjadi nama Simon Effendi. Dan saat ini benar Notaris Devi Chrisnawati di penjara dengan perkara pemalsuan di rutan perempuan Malang,” kata terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Yanti Purwani dan Endarwati secara bergantian di ruang sidang Garuda.2 PN Surabaya.

Terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino dalam eksepsinya juga menyatakan dakwaan JPU kurang lengkap dari delik formil dan delik materiilnya, sebab dalam menyampaikan kronologis kejadian hanya sepotong-sepotong, tidak menceritakan keseluruhan fakta kejadian yang terjadi. Juga penerapan alat buktinya kurang sebagaimana diatur dalam KUHAP 183 dan 184.

“Bahwa terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino bukan menuduh dan menghina sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan sekunder. Namun terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino spontanitas dan marah serta kesal atas perbuatan Simon Effendi yang sudah memfoto serta memvideo diri terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino di setiap sidang gugatan perdatanya, meski untuk perbuatannya tersebut, Simon Effendi sudah beberapa kali di ingatkan bahkan ditegur oleh terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti,” pungkas Yanti Purwanti dan Endarwati, kuasa hukum terdakwa Wirjono Koesoma dan terdakwa Jusniwarti Ngatino membacakan eksepsi.

Pasangan suami istri, Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino, sungguh tak pernah menyangka kalau perbuatannya yang berteriak-teriak dan mencaci maki Simon Effendi di PN Surabaya akan berbuntut panjang. Bahkan untuk perbuatannya tersebut Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino harus duduk sebagai terdakwa dan dijerat dengan Pasal 310 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Kejari Tanjung Perak, Dinneke Absari dalam dakwaan menyebut hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Simon Effendi datang ke Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No. 16-18 Surabaya dengan maksud untuk mengadiri sidang gugatan perdata antara dirinya dengan Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino terkait pembelian rumah di jalan Lebak Jaya 3 Utara No. 30 dan 30 A Surabaya.

Selesai persidangan sekitar pukul 13.30 Wib, Wirjono Koesoma dan Jusniwarti Ngatino tiba-tiba berteriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya dengan sambil mencaci maki Simon Effendi dari jarak 4 sampai 5 meter dengan kata-kata kotor. Merasa malu nama baiknya sudah dirusak, Simon Effendi pun saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement