Surabaya, Newsweek - Majelis hakim yang diketuai Tongani 
akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada Itong
 Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Itong Isnaini 
Hidayat terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri 
Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya Hakim 
Tongani menyatakan bahwa terdakwa Itong Isnaeni Hidayat terbukti secara 
sah dan meyakinkan a diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 12 
huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU 
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif 
pertama dan kumulatif kedua.“Menjatuhkan
 pidana penjara selama 5 tahun,” katanya di ruang sidang Cakra 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (25/10/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 Juta.“Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 6 bulan,” tegas Hakim Tongani saat membacakan amar putusan.
Bukan
 hanya itu saja, terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar uang 
pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan
 penjara selama 6 bulan. Adapun pertimbangan 
yang memberatkan perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum dianggap 
telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal
 yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama 
persidangan.
Menyikapi utusan 
ini, penasihat hukum terdakwa Itong Isnaini yakni Mulyadi langsung 
menyatakan sikap Banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
Putusan
 terhadap hakim Itong Isnaini ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK 
berupa pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan 
kurungan serta uang pengganti senilai Rp390 juta jika tidak dibayar 
diganti kurungan selama 1 tahun.
Diberitakan 
sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M 
Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di 
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 
seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. (Ban)

