Sengketa Lahan di Gebang Putih Berlanjut Hingga Kasasi, M. Mas’ud Soroti Pertimbangan Hakim Terkait Dugaan Penyelundupan Hukum

SURABAYA - Sengketa lahan di Kelurahan Gebang Putih yang dimenangkan Fachtul Adim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kini memasuki babak kasasi di Mahkamah Agung. Kuasa hukum Fachtul Adim, Mochamad Mas'ud, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tetap menempuh upaya hukum meski telah kalah di tingkat pertama dan banding. 

Dalam perkara Nomor 106/G/2025/PTUN.SBY, PTUN Surabaya melalui putusan tertanggal 13 Juni 2026 mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Majelis hakim menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor 00011/Kelurahan Gebang Putih atas nama Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.720 meter persegi yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023. 

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga diwajibkan mencabut sertipikat hak pakai tersebut. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Timur pada tingkat banding.

"Ternyata yang melakukan upaya kasasi itu malah pihak tergugat intervensi, yaitu Pemerintah Kota Surabaya. Setelah satu minggu, baru kami juga ikut mengajukan kontra memori kasasi," ujar Mochamad Mas'ud, Senin (27/7/2026). 

Mas'ud menilai putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga banding secara konsisten memenangkan kliennya tanpa ada perubahan substansi petitum. Menurutnya, seluruh dalil gugatan diterima majelis hakim, sedangkan seluruh eksepsi dari pihak tergugat ditolak.

"Intinya menguatkan isi putusan. Dalil yang kami ajukan diterima seluruhnya, sedangkan pihak tergugat seluruh eksepsinya juga ditolak," tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui pengajuan kasasi merupakan hak hukum yang dimiliki pihak tergugat dalam sistem peradilan.

Lebih lanjut, Mas'ud mengungkapkan adanya aktivitas pembangunan di objek lahan yang masih menjadi sengketa hukum. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa telah dibangun fasilitas umum berupa toilet di atas lahan tersebut saat proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, secara hukum objek sengketa seharusnya berada dalam status quo, sehingga tidak boleh ada pihak yang menguasai, mengubah, maupun menambah bangunan secara sepihak selama perkara masih berjalan.

"Objek sengketa itu harus status quo. Kedua belah pihak tidak boleh menguasai secara sepihak, apalagi mengubah dan menambah bangunan di atas objek yang masih disengketakan," katanya.

Atas dugaan pembangunan tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pemangku wilayah dan lurah setempat. Namun, pembangunan disebut tetap berlanjut hingga selesai. Mas'ud menegaskan, apabila terdapat penambahan bangunan lain di atas objek sengketa selama proses kasasi berlangsung, pihaknya akan kembali mengambil langkah hukum melalui somasi lanjutan.

"Kami mengantisipasi jangan sampai ada pembangunan permanen lainnya. Bahkan sebenarnya permanen atau tidak, tetap tidak diperbolehkan karena statusnya masih status quo," ujarnya.

Dalam keterangannya, Mas'ud juga menyinggung pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menurutnya mengarah pada adanya perampasan hak warga negara. Ia menyebut terdapat dugaan penyelundupan hukum dalam proses administrasi kepemilikan lahan.

"Bahasa hukumnya adalah penyelundupan hukum. Sesuatu yang bukan haknya kemudian dijadikan haknya tanpa melalui prosedur yang semestinya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, terdapat persoalan administrasi yang dinilai tidak memiliki dasar peralihan hak yang jelas, namun tiba-tiba tercatat sebagai kepemilikan pihak tertentu. Hal inilah yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan pengadilan.

Pihaknya berharap Mahkamah Agung mempertahankan putusan pengadilan sebelumnya yang telah memenangkan Fachtul Adim.

 

"Harapan kami, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpegang pada fakta hukum dan menguatkan putusan tingkat pertama maupun banding demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak warga negara," pungkasnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement