Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan, perkara perdata nomor 45/Pdt G/2016/PN.Sby tanggal 4 Agustus 2016 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 305/PDT/2017/PT.Sby tanggal 18 Juni 2017 Juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1697K/Pdt/2018 tanggal 29 Agustus 2018 serta pelaksanaan eksekusi menuai gugatan baru kembali bergulir dipersidangan pada Senin (27/3/2023).
Dipersidangan, pihak Tergugat mengajukan 2 orang saksi yang mengetahui, secara persis perkara obyek tanah sengketa dua orang saksi tersebut bernama Nur (Ketua Rt) dan Catur warga setempat
Adapun inti, keterangan kedua orang saksi disampaikan oleh, Penasehat Hukum Tergugat yakni, Syarifudin Rakib pasca persidangan usai bergulir.
Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum, Syarifuddin Rakib, melalui layanan telepon selulernya, mengatakan, pihaknya, pada persidangan telah mengajukan 2 orang saksi fakta yang mengetahui persis sejarah tanah yang menjadi objek sengketa.
Dari keterangan salah satu saksi yakni, Nur saksi ini adalah mantan Rukun Tetangga (RT) setempat yang menjabat sejak tahun 2012 hingga 2018.
Keterangan mantan ketua RT, menyampaikan, telah mengetahui betul bahwa objek yang di ajukan eksekusi benar - benar milik dari Hariadji.
Tanah Hariadji sendiri merupakan, sebagian dari objek tanah induk dan berbeda Nomor Petok D/Leter C Kelurahan seperti yang tertulis dalam alat bukti T -6 telah diterima majelis hakim
Masih Menurut, Syarifuddin Rakib, jadi intinya gugatan perlawanan yang diajukan oleh Penggugat itu salah alamat, sebab batas batas tanahnya tidak sama dengan yang dimohonkan eksekusi tersebut.
Hal ini pun, sudah di buktikan pada saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh majelis hakim PN Sby.
Di penghujung pembicaraan, Syarifuddin Rakib, mengatakan, pihaknya, akan menguraikan secara gamblang pada persidangan berikutnya, dalam agenda kesimpulan. Pungkasnya. (Ban)