Surabaya, Newsweek - Sidang Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), dengan Debitur PT.Sipoa Propertindo Abadi (SPA)
melawan Kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta Damai maupun
Kreditur yang tidak tergabung paguyuban merespons atas putusan Majelis
Hakim Slamet Suripto yang menjatuhkan putusan yakni, PT.SPA dinyatakan,
pailit. Respons para Kreditur yakni, langsung
memberi aplaus pasca dibacakan putusan bahwa PT.SPA dinyatakan pailit
pada Rabu (29/3/2023).
Respons yang sama,
yakni, Penasehat Hukum Paguyuban Siok Cinta Damai, pasca sidang,
dihadapan para awak media mengatakan, pihaknya merasa puas atas putusan
Majelis Hakim yaitu, menyatakan Pailit bagi PT.Sipoa Propertindo Abadi.
Sejak
awal persidangan sebelum putusan pailit di bacakan, pihaknya merasa
keberatan jika PT.Sipoa diberi perpanjangan waktu karena selama ini
tidak ada penyelesaian." Puji Tuhan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pailit ," ungkapnya.
Saat disinggung, terkait besaran nominal aset PT.SPA apakah mengcover semua tagihan para kreditur ?. Dalam
tanggapan, Siok, mengatakan, aset PT.SPA diperkirakan akan mengcover
semua tagihan para kreditur khususnya, Kreditur yang tergabung dalam
Paguyuban Siok Cinta Damai. (Ban)