Surabaya, Newsweek - Dalam layanan SIPP PN Surabaya,
Surat Gugatan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 07-02-2023 dari
Francisca tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam
petitumnya, yang menyatakan, “adanya wanprestasi”, menurut Paulus gugatan demikian harus ditolak.
Hal diatas disampaikan, Paulus Lapian selaku, anggota Tim Penasehat Hukum Tergugat yaitu, Subandi Gunadi. " Gugatan tersebut, cacat formil mestinya, ditolak ," ungkap Paulus.
Di
kesempatan lain, Joko Cahyono selaku, Ketua Tim Penasehat Hukum
Tergugat, dihadapan para awak media saat jumpa pers, mengatakan, dugaan
adanya penyelundupan hukum yang dilakukan Penggugat yakni, Fransisca
berupa, melaporkan secara pidana kliennya, atas peristiwa hukum hutang -
piutang.
Masih menurut, Joko Cahyono, bahwa sebagaimana, dalam bukti bukti yang ada dianggap sangat terang benderang. Adapun,
bukti bukti yang dianggap terang diantaranya, yaitu, telah tertulis
dalam kolom keterangan pada rekening tabungan bank BCA disertai
keterangan: “ Bandi Pinjam Fransisca ".
Pinjaman
kliennya, yakni, 75 Juta, 100 Juta, lalu hutang lagi 150 Juta, pada HUT
Jadi 200 Juta, 250 Juta dan bertambah menjadi 300 Juta, dan tambahan
hutang 600 Juta. Berdasarkan, hal inilah, diduga Fransisca melakukan upaya penyeludupan hukum dengan melaporkan kliennya ke polisi.
Laporan-pun,
berlanjut hingga ke Meja Hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan
nomor : 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2022, yang
menjatuhkan putusan berupa, perbuatan kliennya (Subandi Gunadi) bukan
merupakan suatu tindak pidana oleh karenanya melepaskan Subandi Gunadi
dari segala tuntutan hukum (Onslag).
Setelah peristiwa diatas dilalui, maka terungkap dugaan upaya penyeludupan hukum ini, secara formil. Joko
Cahyono, memaparkan, terungkap dugaan dugaan tersebut, dapat dilihat
dengan adanya Surat Gugatan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal
07-02-2023 dari Francisca.
Dalam posita,
menyatakan, bahwa sekitar medio tanggal 28 November 2016 hingga 2018
telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan
Tergugat 1. Lebih lanjut, dengan demikian
telah jelas, bahwa Francisca mengakui, hubungan hukum dengan klien kami
(Subandi Gunadi) adalah murni masalah hutang-piutang.
Hal
ini, tentunya, akan menguatkan kedudukan hukum dari Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor: 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tertanggal 26
Oktober 2022, yang saat ini sedang diajukan Kasasi di Mahkamah Agung
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diujung
pembicaraan, Joko Cahyono, mengatakan, dengan demikian sudah jelas bahwa
ini sebenarnya adalah masalah perdata hutang piutang.Namun, dijadikan
pidana oleh Francisca.
Kami selaku, Penasehat
Hukum Tergugat Subandi Gunadi, berharap, kepada Sang Pengadil Mahkamah
Agung Republik Indonesia yang akan memeriksa perkara klien kami dalam
Putusan Nomor: 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2022, ini
dapat menolak permohonan kasasi dalam perkara pidana yang diajukan
olehJaksa Penuntut Umum, dengan adanya gugatan perdata dari Francisca
yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ban)