Joko Cahyono : Terjadi Penyelundupan Hukum, Masalah Perdata Hutang Piutang Dijadikan Pidana oleh Fransisca

Surabaya, Newsweek - Dalam layanan SIPP PN Surabaya, Surat Gugatan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 07-02-2023 dari Francisca tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam petitumnya, yang menyatakan, “adanya wanprestasi”, menurut Paulus gugatan demikian harus ditolak.
 
Hal diatas disampaikan, Paulus Lapian selaku, anggota Tim Penasehat Hukum Tergugat yaitu, Subandi Gunadi. " Gugatan tersebut, cacat formil mestinya, ditolak ," ungkap Paulus.

Di kesempatan lain, Joko Cahyono selaku, Ketua Tim Penasehat Hukum Tergugat, dihadapan para awak media saat jumpa pers, mengatakan, dugaan adanya penyelundupan hukum yang dilakukan Penggugat yakni, Fransisca berupa, melaporkan secara pidana kliennya, atas peristiwa hukum hutang - piutang.

Masih menurut, Joko Cahyono, bahwa sebagaimana, dalam bukti bukti yang ada dianggap sangat terang benderang. Adapun, bukti bukti yang dianggap terang diantaranya, yaitu, telah tertulis dalam kolom keterangan pada rekening tabungan bank BCA disertai keterangan: “ Bandi Pinjam Fransisca ".

Pinjaman kliennya, yakni, 75 Juta, 100 Juta, lalu hutang lagi 150 Juta, pada HUT Jadi 200 Juta, 250 Juta dan bertambah menjadi 300 Juta, dan tambahan hutang 600 Juta. Berdasarkan, hal inilah, diduga Fransisca melakukan upaya penyeludupan hukum dengan melaporkan kliennya ke polisi.

Laporan-pun, berlanjut hingga ke Meja Hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nomor : 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2022, yang menjatuhkan putusan berupa, perbuatan kliennya (Subandi Gunadi) bukan merupakan suatu tindak pidana oleh karenanya melepaskan Subandi Gunadi dari segala tuntutan hukum (Onslag).

Setelah peristiwa diatas dilalui, maka terungkap dugaan upaya penyeludupan hukum ini, secara formil. Joko Cahyono, memaparkan, terungkap dugaan dugaan tersebut, dapat dilihat dengan adanya Surat Gugatan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 07-02-2023 dari Francisca.

Dalam posita, menyatakan, bahwa sekitar medio tanggal 28 November 2016 hingga 2018 telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat 1. Lebih lanjut, dengan demikian telah jelas, bahwa Francisca mengakui, hubungan hukum dengan klien kami (Subandi Gunadi) adalah murni masalah hutang-piutang. 

Hal ini, tentunya, akan menguatkan kedudukan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Oktober 2022, yang saat ini sedang diajukan Kasasi di Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diujung pembicaraan, Joko Cahyono, mengatakan, dengan demikian sudah jelas bahwa ini sebenarnya adalah masalah perdata hutang piutang.Namun, dijadikan pidana oleh Francisca. 

Kami selaku, Penasehat Hukum Tergugat Subandi Gunadi, berharap, kepada Sang Pengadil Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan memeriksa perkara klien kami dalam Putusan Nomor: 144/PID.B/2022/PN.JKT.UTR tanggal 26 Oktober 2022, ini dapat menolak permohonan kasasi dalam perkara pidana yang diajukan olehJaksa Penuntut Umum, dengan adanya gugatan perdata dari Francisca yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement