Menyoal Legalisir Ijazah, Komisi D DPRD Surabaya: Jangan Ada Alasan Pembiayaan

 

 


 


Surabaya – Masih punya tanggungan di sekolah akhirnya ijazah SMP tidak bisa di legalisir, ini terjadi kepada warga Wiyung  Gang 2 / 20 B Surabaya yang saat ini tidak bisa melanjutkan sekolah anaknya. Sebab, anaknya yang bernama Refaldo Rahakbauw baru lulus dari SMP swasta tahun 2023. Ini mendaftar ke SMK swasta dimintai legalisir ijasah sebagai persyaratan

 

Namun dari pihak sekolah SMP juga meminta kepada Mathilda Rahakbauw ini untuk melunasi tunggakan biaya sekolah anaknya lebih dahulu sejak pandemi covid-19.

 

“Kami baru saja menerima ananda Refaldo bersama keluarganya menghadap,” kata Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya. Kamis (20/7/2023)

 

Keluarga ananda Refaldo menyampaikan bahwa, Refaldo anak dari keluarga Mathilda Rahakbauw ini mengalami kendala untuk melanjutkan sekolah menengah kejuruan “Salah satunya adalah terkendala administrasi,” ungkap Khusnul.

 

Administrasi yang dimaksudkan ini adalah, ijazah ananda Refaldo dari SMP tersebut tidak bisa dilegalisir “Karena keluarga Ananda refaldo ini masih punya tanggungan di sekolah SMP (YBPK  4) tersebut,” jelas Khusnul

 

Namun demikian, lanjut Kusnul, pihaknya  langsung menelpon ke dinas pendidikan termasuk juga ke ketua MKKS untuk membantu. “Karena jangan sampai ada alasan pembiayaan ini menghambat anak anak  kita untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” terangnya.

 

Masih Kusnul, Permasalahan ini sebagai momentum evaluasi tetapi ternyata masih ada sekolah swasta yang menarik biaya. “Padahal sekolah yang ada di kota Surabaya tidak hanya mendapatkan bantuan BOS tapi juga Bopda,” tandasnya.

 

Dia berharap, ananda  Refaldo besok sudah mendapatkan solusi supaya bisa melanjutkan ke sekolah menengah kejuruan (SMK) “Sebagaimana tadi saat kami menghubungi ketua MKKS kota Surabaya pak Erwin,” tutunya.

 

Ketua MKKS Kota Surabaya Erwin, Kata ia langsung mengontak kepala sekolah YBPK 4 yang ada di wiyung Surabaya. “Dan besok infonya orang tua (Refaldo) akan diundang ke sekolah SMP (YBPK 4) tersebut,” kata Khusnul

 

Untuk itu, pihaknya juga mengimbau ke sekolah sekolah swasta yang ada di kota Surabaya baik negeri maupun swasta tidak menahan maupun menghambat proses legalisir ijazah “Karena ini diperlukan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” tegas Khusnul.

 

Senada, anggota Komisi D Norma Yunita merespon bahkan menerima aduan warga yang mengalami kesulitan. “Kami sangat menerima aduan warga mengenai hal pendidikan ini,” ujar Norma Yunita

 

Sebagai wakil rakyat, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah segera memberikan legalisir ijasah bagi siswa  yang baru lulus. “Karena ini sebagai syarat untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi,” tegas Norma.

 

Masalah pembiayaan anak sekolah, bisa dikomunikasikan antara orang tua murid dengan pihak sekolah supaya ada kesepakatan. “Tapi urusan belajar tetap diberikan kepada semua anak anak walaupun mereka mempunyai permasalahan pembayaran,” pungkas Norma. (Adv/Ham)

 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement