PT Cahaya Fajar Kaltim Ajukan Proposal Perdamaian dan Disetujui Pihak Kreditur


Surabaya, Newsweek - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimohonkan PT Graha Benua Etam terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim berakhir manis. Para pihak sepakat untuk berdamai dan mensepakati proposal yang diajukan pihak termohon. “Istilahnya mencapai kuorum kesepakatan damai,” ujar hakim Kusaeni usai sidang, Selasa (1/8/2023).

Dengan adanya kuorum kesepakatan damai tersebut disambut baik oleh pihak PT Cahaya Fajar Kaltim melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja. Pihaknya mengapresiasi sikap Kusaeni selaku hakim pengawas (Hawas) yang begitu bijaksana memimpin persidangan ini.

Dijelaskan Johanes Dipa, hari ini adalah jadwal voting proposal perdamaian, yang mana pihak tergugat PT Cahaya Fajar Kaltim mengajukan penawaran pembayaran penyelesaian utang dari debitor kepada para kreditor. Dan dari hasil voting proposal perdamaian tersebut disetujui oleh kreditor separatis dan oleh lebih dari separoh kreditor konkuren yang hadir yang mewakili +-97 % jumlah utang dari kreditor yang hadir sehingga proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitor telah memenuhi ketentuan pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU sehingga dapat disahkan atau dihomologasi oleh Pengadilan.

“Dengan disetujuinya proposal perdamaian, maka PT Cahaya Fajar Kaltim lepas dari ancaman Pailit. Dan kami selaku kuasa debitor, bersyukur bahwa proposal perdamaian yang dibuat dengan bantuan jasa konsultan keuangan Helios Capital dapat disetujui oleh para kreditor,” ucap Johanes Dipa.

Perlu diketahui, pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu PN Surabaya memutuskan PT Cahaya Fajar Kaltim dalam posisi PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu perdamaian. Dan pada hari ini Selasa 1 Agustus 2023, perdamaian itu akhirnya tercapai. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement