Target APBD 2024, Ini Kesepakatan Banggar DPRD dan Pemkot Surabaya

 



Surabaya-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2024, Badan Anggaran  ( Banggar ) DPRD Kota Surabaya berharap pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tidak menurunkan target APBD yang telah disepakati bersama dengan DPRD.

Banggar DPRD Surabaya Moch Machmud, Jumat (4/8/2023), mengatakan, pada pembahasan pertama APBD 2023 belum lama ini, Pemkot Surabaya menetapkan target APBD 2024 sebesar RP10,469 triliun. Jika dibandingkan target APBD 2023 sebesar Rp11,364, sehingga ada penurunan Rp895 miliar atau sebesar 7,88 persen.

“Seharusnya target APBD 2024 minimal tetap seperti target 2023. Jangan diturunkan,” ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Machmud menjelaskan, hal itu telah disampaikan kepada Pemkot Surabaya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Ikhsan saat pembahasan kedua APBD 2024 di gedung DPRD Surabaya, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, alasan penurunan target dikarenakan adanya penurunan pendapatan pajak daerah di hampir semua sektor mulai pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, BPHTB dan lainnya.

“Saya juga heran kenapa semua sektor pendapatan bisa turun, padahal kondisi perekonomian lagi membaik,” katanya.

Ia menyampaikan, Pada pembahasan kedua Tim Anggaran Pemkot Surabaya mulai melunak, meski masih jauh dari harapan. Pemkot akhirnya melakukan normalisasi beberapa pendapatan misalnya, pendapatan dari sektor pajak hotel.

Seperti, pajak hotel yang semula ditargetkan Rp405,4 miliar, namun pada pembahasan pertama, target turun menjadi Rp381 miliar. Akhirnya, pada pembahasan kedua dinormalkan kembali menjadi Rp405,4 miliar. Begitu juga pada pendapatan dari pajak restoran. Target semula Rp641 miliar, diturunkan menjadi Rp605 miliar. Akhirnya dinormalkan menjadi Rp641 miliar.

Ada lagi pajak penerangan jalan umum yang semula ditargetkan Rp529 miliar, diturunkan Rp500 miliar, dan dinormalkan lagi seperti semula menjadi Rp529 miliar. “Hal-hal semacam ini ternyata itu bisa,” tandasnya.

Namun demikian, lanjut Mahmud, untuk target pajak parkir, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB) tetap turun. Seperti halnya pajak parkir sebelumnya ditarget Rp140,6 miliar turun menjadi Rp109 miliar. ( Adv/ Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement