Tarik Lahan Perumahan, Sutiaji Wali Kota Malang Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya, Newsweek - Wali Kota Malang Sutiaji dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur oleh belasan mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997. Laporan pengaduan ini dilakukan karena Wali Kota Malang menarik kembali lahan perumahan di Jl Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang yang sudah ditempati para pelapor puluhan tahun lalu.

 Kuasa hukum para pelapor Rahadi Sri Wahyu Jatmika menyampaikan, bahwa pra kliennya memiliki tanah yang berasal dari pelepasan aset Pemerintah Kota Malang tersebut sejak 1998. Namun tiba-tiba, beberapa waktu lalu, Wali Kota Malang Sutiaji secara sepihak menerbitkan surat pencabutan surat keputusan (SK) pelepasan aset 1998. 

 “Bukti kepemilikan sampai dengan saat ini banyak, mulai dengan SK pelepasan aset tahun 1998 beserta dengan surat penyataan, kemudian ada tanda terima dari Pemkot Malang atas ganti rugi pembelian tanah senilai Rp 1 juta, 2 juta perkapling di waktu itu. Uang itu bukan uang pajak, tapi uang pembayaran atas lahan yang ditempati klien kami,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jl A Yani, Surabaya, Kamis (24/08/2023) sore.

 Menurutnya, bahwa sejak 1998 itu, Wali Kota Malang Suyitno mensetujui pelepasan hak aset kepada kliennya yang dituangkan melalui SK. Lalu kemudian di tahun 2002, juga dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset oleh wali kota Malang yang penjabat saat itu. Tentu hal ini, secara hukum sudah menguatkan pelepasan aset tersebut.

 “Jadi ada dua wali kota (yang menyetakan pelepasan aset) waktu itu, wali kota madya sama wali kota Malang. Klien kami juga bayar ke Pemkot, ada tanda terimanya. Ada bukti SPS untuk peningkatan hak ke BPN juga,” tambahnya. 

 “Kita sudah bayarkan pajak pembeli, pajak penjual juga sudah dan sudah keluar SK panitia A, yang mana SK Panitia A ini isinya “telah mengabulkan hak kepada principal kami kepada pembelian,” begitu,” lanjutnya. 

Rahadi menegaskan, lahan tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga yang jaman dulu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. 

 “Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu. Statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan,” tegasnya. 

 Selain itu, Rahadi juga menduga adanya dugaan rekayasa set plan atau tata ruang, yang mana sebelumnya tata ruang ini sudah ada sejak lama diperuntukkan sebagai perumahan oleh Wali Kota sebelumnya. 

 “Kami prihatin dan sedih. Di sini adalah tindakan sewenang-wenang dari Walikota Malang. Ada juga indikasi dugaan rekayasa set plan atau tata ruang. Sebelumnya tata ruang ini sudah sejak lama untuk perumahan,” pungkasnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement