Diduga Berdiri Diatas Tanah Irigasi Hotel Mini Disoal Warga




Surabaya- Hotel Mini di Kawasan Kenpark di Kota Surabaya yang dekat dengan Kelurahan Sukolilo pasalnya, disoal warga karena, diduga menempati tanah irigasi. 


Kabar ini disampaikan Abdul Munif Ketua RT 1 dan Hanafi Ketua RW 02 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak. Keduanya sepakat bahwa Hotel Mini yang diduga, menempati tanah irigasi puluhan Tahun itu harus dibongkar.


"Sebenarnya sudah lama, warga sangat resah dengan adanya hotel mini (Kenpark- Red ) ini," kata Hanafi Ketua RW 02, Selasa ( 5/9/2023).


Menurut dia, keberadaan Hotel Mini di Kawasan Kenpark tidak seperti Hotel pada umumnya. Diduga kuat Hotel tersebut banyak dimanfaatkan oleh pengguna sebagai tempat melepas nafsu.


Ia menjelaskan, aktifitas Hotel tersebut, secara sosial sangat berdampak pada mental anak-anak di sekitar Hotel. "Anak-anak melihat lalu lalang yang menyewa hotel dampaknya mengganggu sekali. Ini sangat mengganggu," ujarnya. 


Hanafi mengungkapkan bahwa, hotel tersebut berdiri di atas lahan yang tidak seharusnya. "Apalagi, sepengatahuan saya tanah ini memakai tanah irigasi," ungkapnya. 


Meski diduga berdiri di atas tanah irigasi, lanjut Hanafi, sejak puluhan Tahun hingga sekarang Pemerintah Kota ( Pemkot) Surabaya belum pernah merespon keluhan warga. "Sejak saya menjadi RW, banyak warga yang mengadu ke saya. Oleh karena itu, saya berharap Pemkot Surabaya menindaklanjuti keluhan warga," pintanya. 


Sementara Abdul Munif Ketua RT 1 mengatakan, sebenarnya keluhan warga sudah belangsung sejak lama. Namun keluhan warga atas Hotel tersebut tidak pernah mendapat respon dari pemangku kebijakan.


"Padahal warga di Sukolilo tidak memiliki fasilitas umum, seperti sarana olahraga, Balai RW. Kalau itu benar tanah irigasi, apa tidak sebaiknya lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga, daripada hotel yang lahannya dipertanyakan warga," tandasnya.


"Saya, Pak RW dan masyarakat berharap hotel mini yang diduga dibangun diatas tanah irigasi itu dibongkar dan bisa dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk sarana olahraga dan balai RW," harapnya.


Kenapa harus dibongkar? Karena, pengelola Hotel tersebut tidak pernah menunjukkan hak kepemilikannya ke Warga. "Dulu pernah ditunjukkan ke saya (surat kepemilikan- Red), tapi hanya digenggam saja, tidak ditunjukkan. Jadi saya yakin, pengelola hotel mini itu tidak memiliki surat," tegasnya.


Sementara Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya mengaku mendukung pernyataan Hanafi dan Abdul Munif. "Kalau warga sudah bersepakat bahwa hotel tersebut harus dibongkar. Maka saya minta Pemkot Surabaya wajib menindaklanjuti," cetusnya. 


Ia menambahkan, kedepannya dirinya dan warga menunggu respon Pemkot. "Kita tunggu respon Pemkot Surbaya dalam menyikapi keluhan Warga. Kita tunggu juga, apakah Pemkot Surabaya punya nyali," pungkasnya. ( Ham) 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement