Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai, Pemkab Gelar Pertunjukan Rakyat



PROBOLINGGO - Dalam rangka memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo menggelar pertunjukan rakyat (Pertura) tahun 2023 di Alun-alun Kota Kraksaan, Minggu (3/9/2023) malam.

Kegiatan yang mengambil tema “Gempur Rokok Ilegal Selamatkan Penerimaan Cukai Bagi Negara” ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Forkopimda, Pejabat Fungsional Kantor KPPBC TMP C Probolinggo Ivan Ludiyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Pertura 2023 yang dimeriahkan dengan Festival Aku Cinta Produk Probolinggo berupa festival dan gelar produk lokal UMKM Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh ratusan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kraksaan dan sekitarnya.

Kegiatan ini dimeriahkan dengan penampilan Tari Ro’om oleh siswi SMKN 1 Kraksaan yang menceritakan tentang wanita Madura yang pemberani. Serta penyerahan secara simbolis paket sembako berupa 1 liter minyak goring dan 1 kg beras kepada 10 orang oleh Sekda Ugas dan Forkopimda. Total paket sembako ini akan diserahkan kepada 100 orang penerima.

Pertura 2023 ini menampilkan Cak Silo dkk yang menampilkan tentang pentingnya memakai pita cukai pada rokok yang beredar. Sebab hal tersebut akan menambah pendapatan. Pesan untuk menggempur rokok illegal disampaikan dengan guyonan sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat.

Pejabat Fungsional Kantor KPPBC TMP C Probolinggo Ivan Ludiyanto menyampaikan pemakaian pita cukai kepada rokok yang beredar sangat penting dilakukan agar merokok bisa legal dan pendapaan di bidang cukai meningkat. “Rokok ilegal itu adalah rokok, yang tidak legal. Tahu tentang cukai sama dengan pajak. Namun pajak sifatnya memaksa, kalau cukai tidak. Sebab kalau tidak merokok tidak membayar cukai,” ujarnya.

Ivan menjelaskan ciri-ciri rokok illegal diantaranya tidak dilengkati pita cukai. Identifikasi pita cukai bekas bekas bisa di terawang. Sinar UV (Ultraviolet) bisa diterawang dengan hologram.“Rokok illegal dilengkapi pita cukai namun bukan perentukannya. Kita membeli rokok SKM namun pita cukupan serta pita cukai bekas di pakai lagi. Cirinya murah, namanya plesetan tentunya simbolnya mirip. Padahal itu ada larangan dan hukuman bisa diancam pidana hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 25 juta,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian penduduk Indonesia, yang tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari masyarakat.

“Hal ini dibuktikan dengan temuan dari survey global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey/GATS) oleh Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa pada kurun waktu 2011-2023 terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang,” katanya.

Menurut Sekda Ugas, hal ini diikuti temuan bahwa rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat, dimana rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua para orang miskin yang lebih tinggi dari pada belanja untuk makanan bergizi.

“Namun demikian, tingginya produksi dan konsumsi rokok di dalam negeri tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding, yang salah satunya disebabkan oleh rokok illegal yang masih banyak di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sekda Ugas menerangkan rokok illegal ini masih menjadi alternatif yang dipilih masyarakat karena harganya yang relatif murah. “Cara pandang yang cenderung memilih harga murah tanpa memandang legalitas produk ini, tentunya perlu kita luruskan demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut Sekda Ugas menjelaskan cukai merupakan pungutan Negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang yang menjadi penerimaan Negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan, termasuk dalam hal ini adalah rokok.

“Cukai yang dikenakan terhadap rokok tersebut kemudian dikembalikan kembali kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT yang diteruskan kepada masyarakat dengan prioritas penggunaan pada bidang kesehatan guna meningkatkan layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sekda Ugas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertunjukan rakyat dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini sebagai upaya edukasi masyarakat agar dapat turut aktif memerangi peredaran rokok illegal.

“Semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin berkurang pula peredaran rokok illegal di Kabupaten Probolinggo sehingga masyarakat mengkonsumsi barang yang terjamin keamanannya, penerimaan DBHCHT pun meningkat yang akan berimplikasi kepada pembangunan daerah yang terdukung dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat,” pungkasnya. (suh)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement