Tafsir Berbeda Keterangan Ahli Dengan Penggugat Terkait Substansi Upaya Pembatalan Pengampuan

Surabaya - Sebuah penetapan pengampuan bagi Harjanti Hudaja  mendapat perlawanan hukum yang dilakukan, oleh, Fransisca.

Upaya perlawanan hukum, terpaksa ditempuh Fransisca pada perkara nomor 400/Pdt.G/2023/PN Surabaya.

Dipersidangan pada Senin (9/10/2023), Ahli Perdata yakni, Faizal Kurniawan dari Universitas Unair Surabaya, dalam keterangannya, menyampaikan, keberatan atas Pengampuan maka dapat diajukan pembatalan." Secara legal keberatan atas Pengampuan yaitu, mengajukan upaya Kasasi ," tutur Ahli.

Lebih lanjut, Ahli memaparkan, jika dirasa fakta-fakta pengampuhan ada tindakan yang tidak sesuai maka bisa melakukan upaya pembatalan. Yang berhak mengajukan pembatalan yakni, bisa si Pengampuan atau sedarah dengan Pengampuan.

Pandangan Ahli, secara umum rekam medis adalah dokumen yang bersifat rahasia, yang menceritakan riwayat penyakit pasien.

Ahli jelaskan, dalam proses Pengampuan ini, yang bisa mengajukan adalah dirinya sendiri atau harus ada yang minta dulu.

Sebagaimana dalam Pasal 433 yakni, terkadang cakap dalam mempergunakan maka Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi." Sebuah penyakit itu permanen bukan kadang kadang ," jelas Ahli.

Pihak Penggugat yaitu, Fransisca melalui, Penasehat Hukumnya, menyinggung terkait, pasal 453 yaitu, pembatalan Pengampuan bisa melalui Kasasi.

Sedangkan Perma merupakan petunjuk teknis dan hukum kita dinamis pada tahun 2018, Perma terkait pembatalan bisa dilakukan perlawanan jika sedang berlangsung proses Pengampuan dan bila sudah selesai proses Pengampuan bisa Kasasi.Ketentuan dari Perma ini, sifatnya baku !

Ahli katakan, Perma sebagai petunjuk teknis bagi hakim.Jika penetapan Pengampuan dan statusnya sudah tersangka ?.

Ahli menyampaikan, prosedur Pengampuan bahwa siapa yang dapat mengajukan Pengampuan dan ada situasi perkara pidana dan perdata tidak berkaitan dengan pengajuan Pengampuan.

Ahli menambahkan, pengajuan Pengampuan dengan alasan sakit atau boros. Dalam diagnosis tidak membuktikan atau tidak sakit jiwa, Ahli katakan, bukan wewenangnya.

Bila mengacu dalam Posita Pengampuan pada tahun 2000, ada gangguan kejiwaan dan tidak ada bukti - bukti yang mendukung, Ahli mengatakan, berkaitan dengan Pengampuan membutuhkan saksi - saksi maka dilakukan pemanggilan.

" Jika tidak ada pemanggilan maka dilakukan upaya hukum pembatalan ," paparnya.

Ahli pun, secara tegas menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Penggugat berupa, Pengampuan tidak perlu izin suami.

Untuk bukti - bukti yang disiapkan Pengampuan dalam Permenkes yaitu, untuk penegakan pemeriksaan proses hukum.D alam jawaban Ahli diatas, pihak Penggugat memaparkan, bahwa Ahli tidak paham.

Penasehat hukum Penggugat, menyoal ketika putusan penetapan Pengampuan dan jika hal ini, pengampuan tidak menetapkan penetapan tersebut, bagi negara.

Ahli menimpali pertanyaan Penasehat Hukum Penggugat, terkait, pasal 444 segala putusan itu oleh, pihak 1 (Pengampuan) diberitahu atau diumumkan terhadap para lawan atau pihak ketiga.

" Jika azas publisitas tidak dilakukan maka tidak mengikat pada pihak ketiga ," terang Ahli.

Di sesi berikutnya, pihak Tergugat, membahas terkait, alat bukti yang tertuang pada Sema nomor 3.

Disampaikan, Ahli yaitu, bahwa upaya hukum bisa dilakukan gugatan.Masih menurut Ahli, subyek yang berhak ajukan gugatan.

Ahli memaknai, tulisan atau artikel bahwa dimana tidak bisa di verifikasi atau kapan bisa diajukan gugatan permohonan Pengampuan, dimana yang sifatnya penetapan.

Ahli mengatakan, upaya hukum diajukan Gugatan dalam yurisprudensi dilakukan Kasasi.

Menurut penjelasan Perma tersebut, apakah bisa dimungkinkan permohonan penetapan apa boleh pihak lain meakukan upaya pembatalan?Ahli menyampaikan, secara substansi yakni, pihak keluarga.   BAN.

Lebih baru Lebih lama
Advertisement