Dinyatakan Terbukti Bersalah Melakukan Fitnah Usman Wibisono Divonis 2 Tahun Penjara

 

Surabaya, Newsweek - Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, bahwa Usman Wibisono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Tindak pidana fitnah tersebut, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska. 

Lebih lanjut, bacaan putusan Sang Pengadil disebutkan, menjatuhkan pidana terhadap Usman Wibisono Bin Artono dengan pidana penjara selama 2 Tahun. Atas putusan Sang Pengadil Usman Wibisono menyatakan, sikap untuk pikir pikir. 

Sementara, usai sidang JPU lainnya, Darwis, saat ditemui, mengamini bahwa Sang Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap Usman Wibisono. JPU menambahkan, atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikapnya yakni, pikir pikir. 

Dalam perkara ini, bermula dari perkara internal dalam tubuh karate Kyokushinkai yang melibatkan beberapa nama yang saling berseteru. Beberapa nama diantaranya, Tjandra Sridjaja, Bambang Irwanto dan Erick Sastrodikoro. 

Ketiga nama diatas berseteru dengan Usman Wibisono bahkan turut menyeret Kaichou Liliana Herawati yang juga sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement