Surabaya, Newsweek - Sang Pengadil dalam putusan tolak gugatan terkait, hak merk air mineral Aqucui yang diajukan, Liman Santoso. 
Bacaan putusan dibacakan Sang Pengadil di persidangan Pengadilan Niaga Surabaya, pada Selasa (28/11/2023). 
Putusan
 Sang Hakim tersebut, melalui, pertimbangan kedua pihak yang saling 
menjawab yakni, Replik dan Duplik.
Hal lainnya, yang mendasari putusan Sang Pengadil yakni, melalui 
keterangan para saksi juga para turut Tergugat tidak mengajukan bukti. 
Menimbang
 jawaban yang tidak jelas atau kabur dengan uraian uraian dan Penggugat 
adalah Diskualifikasi maka dalam gugatan pihak Penggugat melindungi hak 
merk karena merk telah terdaftar sejak 3 Mei 2005 adalah milik Penggugat
 adalah tidak relevan.
Pertimbangan lainnya, pihak Tergugat mengajukan penghapusan merk. 
Sehubungan
 dengan penghapusan merk disebutkan, penghapusan bisa diajukan pihak ke 
tiga dengan dasar merk tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut.
Diujung bacaan pertimbangan, Sang Pengadil, bahwa P pemilik saham dan 
merk tidak dipakai T. 
Hal diatas, berdasar 
sebagaimana keterangan saksi Tedy irawan maka menurut Sang Pengadil, 
Penggugat bukan pihak ketiga yang sekaligus pemilik merk
dan P pemilik saham. Dasar P menggugat dianggap kabur. 
Sang
 Pengadil meyakini, perkara ini, tidak jelas atau kabur maka Sang 
Pengadil menolak gugatan yang diajukan Penggugat yaitu, Liman Santoso.
Sementara, Penasehat Hukum, Otje Suwandito, yaitu , Sania Amanda sebagai
 Tergugat, usai sidang saat disinggung terkait putusan Sang Pengadil, 
mengatakan, dirinya sangat berterima kasih terhadap Sang Pengadil yang 
sangat bijaksana karena yang punya merk sebenarnya Otje Suwandito 
sekaligus ayah dari Penggugat.
Sudah 
sepantasnya, gugatan ditolak karena pihak Penggugat Liman Santoso adalah
 pemakai merk.
Sebagai Penasehat Hukum Tergugat, Sania Amanda sendiri merasa sangat 
tidak jelas ya ?, dasar Penggugat mengajukan gugatan ini, yang pasti 
untuk kepentingan Perseroan Terbatas (PT) karena kita semua tahu bahwa 
merk adalah aset PT yang tidak terlihat dari sisi ekonomis. 
Lebih
 lanjut, pihaknya mengajukan merk untuk dihapus dari perorangan yakni, 
Ontje Suwandito yang rencana merk akan dipakai untuk PT tersebut.
Sania Amanda menambahkan, perkara ini, tidak hanya keperdataan namun 
juga ada ranah pidana dan sudah terbukti Liman Santoso ada melanggar 
hukum.
" Perkara pidana masih berproses tahap saksi ke dua pada pekan depan ," 
tuturnya. 
Sania Amanda dalam koridor 
menjunjung azas praduga tidak bersalah, motif gugatan yang diajukan, 
Liman Santoso, diduga hanya untuk menghambat proses pidana.
Adapun kronologis singkat, dituturkan Sania Amanda, pada bulan Maret 
2023, Otje Suwandito, melayangkan surat somasi yang pertama. Namun, 
tidak diindahkan dan malah berproduksi terus. 
Kemudian
 pada bulan Juli 2023, Sania Amanda selaku, Penasehat Hukum Otje 
Suwandito, melayangkan somasi dan selanjutnya, pada somasi yang ketiga 
jika tidak ada itikad baik maka kami akan menempuh jalur hukum. (ban)

