Hakim PN Surabaya Diminta Tolak Praperadilan Yang Diajukan M.Ridwan

Surabaya, Newsweek - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diminta menolak praperadilan yang diajukan M Ridwan, Direktur Utama CV Mitra Sukses. Hal itu dilakukan lantaran penetapan M Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis sparepart motor dianggap telah sah menurut hukum. 

Permintaan agar hakim menolak praperadilan yang diajukan M Ridwan diutarakan Samuel Rudi Takalapeta, kuasa hukum Surya Darmadi selaku korban. “Penetapan M Ridwan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya sudah sah,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (9/1/2024). 

Menurut Samuel, dalil bahwa tindakan Polrestabes Surabaya menetapakan M Ridwan sebagai tersangka tidak sah atau cacat yuridis adalah tidak benar. “Jadi keterangan yang disampaikan melalui repliknya bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) mereka tidak menerima, secara nyata dan jelas itu tidak benar,” katanya. 

Samuel menjelaskan, dalil mengenai SPDP terbantahkan setelah tim kuasa hukum Polrestabes Surabaya dalam dupliknya menyampaikan bahwa SPDP telah diterima sejak awal. “Karena dalam KUHP sudah diatur bagaimana penetapan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya. 

Ia meminta agar hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan menolak praperadilan yang diajukan M Ridwan. “Kami minta agar praperadilan ditolak. Karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini telah sah secara KUHP,” kata Samuel. 

Perlu diketahui, M Ridwan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas laporan Surya Darmadi. Dalam petitum praperadilannya, M Ridwan meminta agar hakim PN Surabaya menyatakan menghentikan penyidikan kasus ini dan tindakan penetapan tersangka tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan hukum. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement