Dr Johan Widjaja Selaku Kuasa Hukum Lie David Linardi Akan Ajukan 2 Saksi Dalam Sidang Praperadilan Melawan Polda Jatim

Surabaya, Newsweek - Sidang praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2024). Sidang digelar dengan agenda penyerahan permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sby ini, Lie David Linardi selaku pemohon praperadilan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Johan Widjaja. Sedangkan Polda Jatim selaku termohon praperadilan diwakili oleh Bidkum Polda Jatim.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Antyo ini diawali dengan penyerahan berkas permohonan praperadilan kepada hakim tunggal Antyo Harri Susetyo. Pada sidang ini, kuasa hukum pemohon juga mengutarakan bahwa pihaknya akan mengajukan dua saksi pada sidang praperadilan. “Kami akan ajukan dua saksi fakta pada sidang praperadilan,” kata Johan.

Usai sidang, Johan menjelaskan alasan pihaknya mengajukan dua saksi. “Kami akan ajukan dua saksi fakta. Dua saksi itu akan menjelaskan bahwa benar ada tindak pidana di perkara yang di-SP3,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lie David Linardi mempraperadilkan Polda Jatim lantaran laporan polisi yang dilakukannya dua kali di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Melalui praperadilan, Lie David Linardi memohon agar PN Surabaya menyatakan SP3 Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum tidak sah. Selain itu, melalui praperadilan ini, PN Surabaya juga dimohon agar memerintahkan penyidik Polda Jatim membuka kembali proses penyidikan atas laporan Lie David Linardi. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement