Tiga Pelaku Tawuran Jalani Sidang Putusan

Surabaya, Newsweek - Tiga pelaku tawuran yang melibatkan, Abed Nego Dwi Putra, Iwan Subekti dan M.Gilang Rizky Anugerah di persidangan pada Senin (25/3/2024), pada agenda putusan Sang Pengadil menjatuhkan vonis pidana terhadap masing masing terdakwa selama 4 bulan. 

 

Pertimbangan Sang Pengadil, dalam menjatuhkan putusan yakni, melalui, fakta persidangan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka pada korban. Hal diatas, JPU, menyodorkan hasil visum et repertum dari salah satu Rumah Sakit di Surabaya.

 

Sedangkan, melalui, keterangan saksi saksi yang dihadirkan, telah menyatakan, ada perdamaian diluar dan di dalam persidangan dari para terdakwa juga korban. Perdamaian diatas, merupakan hal pertimbangan yang bisa meringankan bagi masing masing para terdakwa. 

 

Serta, Penasehat Hukum, para terdakwa yaitu, Syarifuddin Rakib, dalam nota pembelaan, pada intinya, memohon putusan yang seadil adilnya. Pertimbangan putusan Sang Pengadil lainnya, para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Menetapkan penangkapan dan penahanan rumah seluruhnya dikurangkan dari pidana tuntutan dan menetapkan terdakwa pada tahanan juga membebankan biaya perkara terhadap para terdakwa.  Atas putusan Sang Pengadil tersebut, baik JPU maupun para terdakwa memiliki masa 7 hari sejak putusan dibacakan guna melakukan upaya hukum lain. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement